Banjarmasin -Lativi News
Koalisi LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdiri dari KakI Kalsel, Foferban, Pekat IB, dan Gepak Kalsel melakukan aksi massa di Kejati Kalsel . Kamis pagi (03/10/24) .
Masing-masing perwakilan LSM menyampaikan aspirasinya secara bergantian yang pada pokoknya agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memantau proses penegakan hukum penangan Perkara Korupsi dan penanganan perkara perintangan menghalang halangi proses hukum (obstruction of justice) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Perkara ini pada tanggal 05 Juli 2023 Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah menetapkan Dua orang sebagai tersangka yakni D dan S alias P sebagai tersangka.
Setelah menyampaikan orasi/aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, perwakilan masing-masing LSM diperkenankan masuk ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan audiensi terkait penanganan perkara dimaksud.
Perwakilan LSM diterima oleh Koordinator bidang Intelijen Kejati Kalsel Agung Pamungkas, SH. MH. didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono, SH. MH. serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala Hamidun, SH. MH.
Usai Audiensi Ketua LSM KAKI Kalsel ,A.Husaini kepada Awak Media menyampaikan ,bahwa dilakukannya aksi ini untuk mendorong Kejati Kalsel agar memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala agar segera melimpahkan perkara ini ,karena adanya informasi bahwa berkas sudah lengkap .Selain itu, agar melakukan penahanan terhadap tersangka dan pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum LSM dalam perkara ini ,Ia meminta agar saat sidang nanti dihadirkan keduanya .
“Untuk mengurai dan melihat,apa peran dari Dua orang LSM ini “.ucap Husaini.
” Hasil Audiensi tadi ,Pihak Kejaksaan Negeri Batola akan segera melimpahkan perkara tersebut dan menegaskan siapapun yang terlibat dalam perkara ini ,mereka akan bertindak secara profesional.” imbuhnya .
Kemudian Husaini menyampaikan tentang kasus posisi .
Ketua LSM FORPEBAN , Din Jaya yang juga turut menghadiri Audiensi sebagai perwakilan dari LSM menyayangkan atas dugaan keterlibatan Dua orang Oknum LSM dalam perkara dimaksud.
” yang sangat membuat kami kecewa dalam permasalahan ini termasuk Dua orang Oknum LSM ,inilah yang sangat mencoreng kami sebagai LSM.” tuturnya.
” Oleh karena itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel agar memproses masalah ini , memerintahkan kepada Kejari Batola untuk menuntaskan siapa pun yang terlibat dalam permasalahan hukum ini supaya ditangkap dan di ajukan ke Pengadilan , “tegasnya nya .
Ditanya mengenai identitas kedua orang Oknum LSM dimaksud secara inisial disebutnya A dan B .
Ketua LSM Gepak ,Anang Misran akrab disapa Anang bidik yang hadir mendampingi, dengan jelas menyebutkan identitas Dua orang Oknum dimaksud
“Namanya Udin Palui dan Aliansyah”ucapnya.
Ditempat yang sama Korordinator bidang Intelijen Kejati Kalsel Agung Pamungkas, SH. MH. didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono, SH. MH kepada Awak Media menerangkan, dalam Audiensi Kasi Intelijen Kejari Barito Kuala telah memberikan penerangan kepada perwakilan LSM bahwa perkara yang dimaksud sedang berjalan dan ditangani,sehingga kepada masyarakat diminta bersabar untuk proses penanganannya.(MN)