Foto Tim JPU pada persidangan Tipikor pada Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan. 

 

JAKARTA –LATIVI NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyoroti adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan pendidikan.

Penilaian JPU tersebut disampaikan Roy Riadi usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 27 Januari 2026 membeberkan sejumlah fakta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.J., dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Januari 2025 menyampaikan JPU menghadirkan saksi-saksi dari pihak GOTO (Gojek Toko Pedia ) yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani.

Para saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Terdakwa Mulyatsyah.

Fakta Kesepakatan dengan Google

Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan adanya fakta persidangan mengenai kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri.

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia, meskipun produk tersebut dinilai pernah gagal pada periode sebelumnya.

“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” JPU ujar Roy Riadi.

Sebagai gantinya, Lanjut JPU Roy, kebijakan tersebut melibatkan orang-orang dekatnya yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.

Adanya Aliran Investasi

Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Terdakwa Nadiem (PT AKAB), dengan total mencapai USD 786 juta atau setara Rp207 triliun. Hal ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem yang pada tahun 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.

JPU juga menilai adanya pola transaksi mencurigakan pada tahun 2021, di mana Google melepaskan sahamnya untuk dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas JPU Roy Riadi

Transfer Miliaran Lembar Saham GOTO ke Perusahaan Luar Negeri

Hal lain yang menjadi sorotan JPU adalah temuan mengenai transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.

JPU mempertanyakan mengapa aset tersebut harus dilarikan ke luar negeri, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi para mitra pengemudi ojek online di lapangan.

JPU juga mempertanyakan mengapa aset tersebut harus dilarikan ke luar negeri, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi para mitra pengemudi ojek online di lapangan.

Terkait teknis pengadaan, JPU menyebutkan bahwa spesifikasi produk diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Terdakwa Nadiem. Proses ini dinilai sangat tidak transparan dan mengakibatkan harga barang menjadi kemahalan (mark-up), karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan survei harga pasar yang semestinya.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *