Foto : sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Khadavi Mutaqien
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Sidang Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasain terhadap Terdakwa Khadavi Muttaqein
eks Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 pada Puskesmas Angsau Kabupaten Tanah Laut Rabu (28/10/26)
Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi – saksi maupun pendapat ahli , Majelis hakim menimbang bahwa unsur unsur setiap orang dan unsur melawan hukum , unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi.Namun unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa.
Dalam pertimbangannya , Majelis Hakim juga menyatakan mengesampingkan pembelaan (pledoi) Terdakwa Khadavi .
Disebut oleh Majelis Hakim yang meringankan bagi terdakwa karena belum pernah dihukum atau dipidana namun yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Oleh Karenanya Majelis memutuskan mengadili Terdakwa Khadavi Mutaqien terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum .
“menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khadavi Mutaqien oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar , maka Terdakwa dikenakan pidana penjara selama 50 hari” sebut Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro .
Selesai membacakan putusan ,Majelis Hakim menanyakan sikap kedua belah pihak .
“ Kami menerima putusan yang Mulia “ tegas Penasihat Hukum Terdakwa Khadavi.
Sedangkan sikap Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanah Laut menyatakan masih Memikirkan .
Pada sidang lalu , dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Suhendro Ganda Kusuma menyatakan antara lain bahwa Terdakwa Khadavi Muttaqien tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair : Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini JPU membebaskan Terdakwa Khadavi Muttaqien dari dakwaan Primair. Namun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar Mejelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khadavi Muttaqien dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 (lima puluh) hari.
Sebagai informasi , Terdakwa Khafdavi Muttaqien selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut waktu itu merupakan Terdakwa ketiga Dalam perkara ini , Dua Terdakwa lainya yaitu Adya Fariani yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT.Puskesmas Angsau dan Eko Wahyudianto selaku Pengadministrasi Keuangan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang juga sebagai verifikator SPJ telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjrmasin masing – masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun .
(MN)
