Foto : As pidsus Kejati Kalsel di dampingi oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono , Kasidik, Rizal Pradata dan koordinator pada bidang pidsus saat memberikan keterangan kepada wartawan . 

Banjarbaru – LATIVI NEWS
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel) menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan dukungan pendanaan kemitraan dalam rangka penguatan fungsi Kawasan-kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Kalimantan Selatan periode tahun 2021 sampai dengan 2024.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Anton Rahmanto SH MH  saat memberikan keterangan kepada Awak Media di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Kamis (22/10/26).

“ Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, selaku kepala Balai KSDA provinsi Kalsel periode tahun 2021- 2123. AGK, selaku kepala Balai KSDA periode Juni tahun 2024 hingga sekarang dan dan S, selaku Kasubag TU dari Tahun 2024 hingga sekarang “ ungkap Aspidsus Kejati Kalsel.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Dalam pelaksanaannya, dukungan kemitraan tersebut secara formal disepakati dalam bentuk in-kind, yaitu berupa natura atau barang dan jasa. Namun, dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natura tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai” imbuhnya.

Realisasi dukungan dalam bentuk uang tunai tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678,00 (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Atas perbuatan yang dilakukan dimaksud, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Disampaikan juga oleh Aspidsus bahwa dalam perkara ini masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya .
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta melaksanakan seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pungkasnya .
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *