Nabire – LATIVI NEWS

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan pemerintah secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Pencabutan IUP tersebut disampaikan saat tim Satgas PKH melakukan kunjungan ke Nabire, Papua Tengah pada Kamis 22 Oktober 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto selaku Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, serta Pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

Pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026 dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, terbukti bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,”beber Jaksa Agung.

Selain itu, ungkap Jaksa Agung, pihak perusahaan juga mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan yang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.

Tindakan tegas berupa pencabutan IUP tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang secara tegas mengatur mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.

Lebih lanjut, pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.

Langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dalam mengawal dan menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jaksa Agung menuturkan bahwa pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam. Ke depan, negara akan hadir melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,”pungkas Jaksa Agung.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *