Foto :  JPU dari Kejari Banjarbaru setelah menyerahkan surat penitipan uang dari Terdakwa anisa sepriani  kepada Majelis Hakim 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Renovasi Gedung/Bangunan Kantor 2 (dua) Lantai (Tahap I) Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021,kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin .

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan , Kali ini dilaksanakan secara hybrid menghadirkan Terdakwa Anisa Septiani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara langsung dipersidangan dan Oki Rezki Gondanawa selaku Konsultan Pengawas secara daring , Rabu (23/4/26).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru ,Oki Putranto menyebutkan antara lain para Terdakwa berdasarkan hasil perhitungan BPK merugikan keuangan negara sebesar 210.636.000,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dari nilai pagu proyek Rp 1,3 Miliar.

JPU juga Menyebut hal –hal yang memberatkan Terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi .Adapun yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Kedua Terdakwa belum pernah dihukum dan adanya pengembalian uang dari Terdakwa Anisa Septiani sejumlah Rp 80 juta .

Kedua Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primer namun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider yaitu diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau dakwaan ketIga diancam dengan pasal 604 Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Oleh karena itu JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Kedua Terdakwa secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider , menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan .

Selain itu membebankan Terdakwa Anisa Septiani membayar denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan kurungan dan Uang pengganti Rp 80 juta subsider 8 bulan penjara .

Kemudian uang pengganti lainnya sebesar Rp 78 Juta dibebankan kepada Terdakwa Lutfi Fathurrahman yang sedang dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH ,Kedua terdakwa menyatakan akan melalukan pledoi secara pribadi dan melalui Penasihat Hukum masing masing pada sidang berikutnya.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *