Banjarmasin -Lativi News.
Sidang perkara dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebagai terdakwa adalah MUJ yang terhadapnya telah dilakukan penahan karena laporan ayah kandungnya sendiri yakni HI.
Terdakwa telah dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sidang oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Yusriansyah SH MH. Kamis (30/11/23) .
Menghadirkan terdakwa MUJ secara virtual dari Lapas Banjarmasin di dampingi oleh lima orang penasehat hukumnya yang hadir secara langsung pada persidangan serta JPU dari Kejari Banjarmasin dan Kejati Kalsel.
Kali ini, sidang dengan agenda duplik dari terdakwa atas replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selesai sidang Dr. JUNAIDI, SH, MH mewakili Tim penasehat hukum dan terdakwa kepada Awak Media menyampaikan, bahwa duplik ini menjawab keberatan JPU atas pledoi yang telah diajukan .
Menurutnya ,didalam duplik mempertegas apa yang telah disampaikan dalam pledoi, antara lain ; mempersoalkan tentang replik JPU yang mana di dalamnya tidak menyebutkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak , padahal hal itu penting sekali , apakah MUJ layak dijadikan terdakwa atau tidak di dalam persidangan ini, karena sejak dari awal sudah ada perdamaian.
Kemudian diterangkannya bahwa sudah ada hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan di Polda Kalsel yang pada intinya memang tidak ada unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh MUJ.
Yang terpenting terkait unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa, kita berkeyakinan bahwa pasal 376 yang didakwakan tidak bisa berdiri sendiri.
“kami mendalilkan berdasarkan pendapat ahli yang telah disampaikan pada persidangan lalu , bahwa pasal 376 tidak bisa berdiri sendiri, harus dimulai dulu dengan pasal 372 tentang penggelapan , karena yang dilaporkan tentang penggelapan maka pasal 372 dulu, ketika yang melakukan itu ada kaitan dengan pelapor baru di Jo. dengan pasal 376,
begitu juga dengan pasal 376 pun tidak bisa berdiri sendiri apabila yang digelapkan adalah harta perkawinan tentu akan dilarikan ke pasal 367 ayat 2 (Dua) ” jelasnya.
” Karena ini adalah pasal tunggal, tidak disertakan pasal mengenai penggelapan, maka kami berkeyakinan dan setuju dengan pendapat ahli yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa dakwaan menjadi kabur yang berarti dakwaan tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum”tegasnya.
Mewakili keluarga terdakwa DrJunaidi SH MH mengharapkan putusan Majelis Hakim akan memberikan keadilan untuk kliennya. (MN)