Banjarmasin, Lativi News
Dituntut 4 bulan penjara, tim kuasa hukum terdakwa MUJ (45), yang ‘dipenjarakan’ ayah kandungnya, yakni HI (65), dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga, meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya.
Penegasan itu disampaikan tim kuasa hukum yang dikoordinir Dr Junaidi SH MH dalam sidang dengan agenda pembelaaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (16/11/23) siang.
Terlebih dalam persidangan, ada surat perdamaian antara sang anak (terdakwa)dengan ayah kandungnya , hingga wajar terdakwa dinyatakan bebas tidak bersalah.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulandari SH dari Kejari Banjarmasin, terdakwa MUJ dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan 6 buah sertifikat hak milik tanah atas nama terdakwa yang dituduhkan ayah kandung, yakni HI, hingga dituntut 4 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MH, menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(MN)