Hulu Sungai Selatan- Lativi News

Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis(15/05/2025).

Terkait hal tersebut Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Kejakasaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Kahfi Alamsyah, SH, pada Sabtu (17/5/25) menerangkan bahwa penggeledahan berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/04/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/05/2025 .

Penggeledahan ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Padang Batung.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 11.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS).

Setelah satu jam melakukan penggeledahan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) menyita beberapa dokumen simpan pinjam yang berkaitan dengan program SPP.

Sejumlah pihak pun mengapresiasi ketegasan Kejaksaan dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan publik.

” kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi terhadap perguliran dana dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Padang Batung” ungkap Kasi Pidsus.

Ditegaskannya bahwa langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik agar tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya serta berjalan sesuai aturan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *