Banjarmasin -Lativi News
Sidang perkara dugaan Tipikor Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU dgn terdakwa Hamdani selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari HST ,Ira Monika SH. Rabu ( 24/1/2024 )
Perkara berawal dari penyelidikan tim penyidik tipikor Kejari HSU yg dipimpin oleh Tri Farid Taruna SH.yang mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yakni meminta jatah dari Dana Alokasi Khusus .
Terhadap Terdakwa dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara dan didenda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Pertimbangan JPU terdakwa telah dianggap bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantas korupsi.
Setelah diberi waktu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriyantoro didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH,Terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Adapun dalam pembelaannya Terdakwa merasa bersalah dan meminta maaf terhadap semua pihak, dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seringan-ringannya.
ā Semoga putusan nantinya bisa seringan-ringannya, mengingat saya adalah tulang punggung keluarga dan istri yang ditinggalkan hanya sendirian dirumah, ā pintanya kepada majelis hakim dengan nada tersedu-sedu.
Yuliansyah SH selaku Penasihat hukum Terdakwa mengatakan bahwa pihaknya meminta keringan.
ā Kami mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta keringanan terhadap tuntutan JPU tersebut, ā ucapnya (MN)