Banjarmasin -Lativi News
Terdakwa yang merupakan Oknum Polisi di Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Aiptu Andi Kahartang berharap divonis bebas dalam perkara narkotika yang membelitnya.
Ini disampaikanĀ melalui penasihat hukumnya, Sugeng Aribowo dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan, hari ini Selasa (15/10/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan tersebut,Sugeng Aribowo selaku penasihat hukumnya menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa hal yang menyatakan bahwa terdakwa tidak seperti yang dituduhkan oleh JPU.
“Untuk itu kami memohon Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan terdakwa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2,” ujar, Sugeng Aribowo.
Kemudian Sugeng Aribowo juga menyatakan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
Usai sidang , Sugeng Ariwibowo kepada Awak Media mengemukakan beberapa alasan terkait permintaan bebas oleh kliennya.
“Pertama ,terkait unsur melakukan percobaan permufakatan jahat tindak pidana tanpa hak melawan hukum tidak terpenuhi. Ujarnya.
“Jadi di sini dakwaan JPU yang menyatakan permufakatan jahat dalam memesan narkotika, faktanya menurut saksi Sopian bahwa dari awal Andi kahartang menyampaikan bahwa ini untuk tangkapan bukan untuk diedarkan atau digunakan kemudian hal ini dikuatkan berdasarkan alat bukti surat yang menyatakan bahwa surat perintah Andi Kahartang dan masalah Andi kahartang memesan narkotika itu dibenarkan oleh rekan, ada di situ”. tambahnya.
Selanjutnya Sugeng Ariwibowo menerangkan terkait unsur pidana menerima karena di sini Andi kahartang ini dituduhkan menerima, menurutnya ada hal yang menarik dalam hal ini yakni Fakta hukum di persidangan bahwa saksi Haris yang ditangkap di Banjarbaru oleh BNN ,menerangkan mencabut keterangan di BAP yang menyatakan bahwa saksi turun dari mobil dan menyerahkan barang karena yang benar adalah saksi tidak pernah turun dari mobil, sedangkan BNN menyatakan saksi Haris yang menyerahkan.Menurut Haris Ia dibujuk untuk mengakuinya , padahal dilakukan oleh petugas BNN.
“Artinya kan tak ada penyerahan, kalau namanya control delivery itu penyidik hanya melakukan pengawasan tidak boleh pegang barang beda dengan under cover buy penyidik boleh pegang barang.
Fakta hukumnya penyidik yang pegang barang dari Banjarbaru sampai ke Buntok itu diakui oleh semua penyidik yang diperiksa pada persidangan” ungkapnya.
Terkait terdakwa melarikan diri sewaktu penangkapan, menurut Sugeng Ariwibowo bahwa pemberantasan narkotika ini pasti akan melawan mafia-mapia narkotika, dalam hal penangkapan dimaksud kliennya tidak mengetahui pihak mana yang penangkapan apakah dari Kepolisian atau BNN karena diketahui pada persidangan Andi kahartang tidak pernah ditunjukkan surat tugas oleh petugas yang melakukan operasi penangkapan .
Jadi dia merasa takut dan menduga ini adalah bagian dari mafia yang mau mencelakai dirinya buktinya setelah 3 hari terdakwa minta bantuan masyarakat untuk mengantar ke polres padahal jika dia mau dan merasa bersalah bisa saja dia kabur melarikan diri.
Terdakwa Andi Kahartang pada sidang sebelumnya, diancam dengan pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkoba, terdakwa dinilai berbelit-belit dan juga kemudian terdakwa adalah seorang anggota Polri.
Dan pada tuntutannya, JPU pun menyatakan terdakwa Andi Kahartang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama JPU.
(MN)