Banjarmasin- Lativi News
Sidang perkara dugaan penyimpangan atas dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Balangan pada Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) Balangan dengan Terdakwa eks Dirutnya , M Reza Apriansyah ,terus berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin.
Pada persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza Adrianto kali ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan menghadirkan 2 (Dua) orang saksi yaitu Azhari Sirajudin selaku Direktur Utama PT Ciracas Sumber Prima (CSP) dan mantan Direktur PT Nusantara Batulicin,M.Gede Ahmad.Kamis (7/8/25).
Dalam keterangannya dihadapan majelis Hakim ,saksi Azhari Sirajudin mengaku Ia mengenal Terdakwa karena dikenalkan oleh orang dari PT RCK.
Untuk menambang diarea konsesi PT CSP Syaratnya yakni adanya dana kesungguhan Rp 2 Miliar dan membayar dana jaminan reklamasi (jamrek)Rp 1 Miliar.
Menurut Saksi Azhari yang ia ketahui perusahaannya bekerja sama dengan PT. RCK dan tidak ada kerjasama dengan Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL).
Terkait uang Jaminan reklamasi sebesar Rp 1 Miliar yang disetorkan oleh PT.RCK ke perusahaannya ,Ia mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.
” Uang jaminan reklamasi sudah disita oleh Kejari Balangan” ucapnya.
Sedangkan Uang kesungguhan Rp 2 Miliar akan dibayar oleh PT. RCK dari hasil batu yang ditambang.
Pengakuan saksi Azhari bahwa tidak mengetahui asal uang yang diserahkan oleh PT RCK ke perusahaannya pun dipertanyakan oleh anggota Majelis Hakim,Feby Desry SH apakah hal itu benar ?
Awalnya saksi bersikukuh mengaku tidak mengetahui asal dana ,saksi Azhari hanya dikenalkan dengan terdakwa sedang asal usul dana tidak mengetahui.
Namun setelah diingatkan oleh majelis hakim mengenai perjanjian mereka terkait keuntungan yang ditransfer ke Rekening Perseroda PT ADCL ,saksi Azhari terdiam .
Atas hal tersebut Majelis Hakim menegaskan bahwa Dirut PT CSP mengetahui asal dana yang disetorkan oleh PT RJK .
Ditanya mengenai nominal keuntungan yang telah disetorkan oleh PT CSP ke rekening Perseroda PT ADCL, saksi Azhari menyatakan tidak tahu jelas mengenai hal itu yang lebih mengetahui adalah Direktur Keuangan PT CSP.
Dalam kerjasama tesebut PT RCK menjual sendiri ke buyer kemudian membayar fee ke PT.CSP sebesar Rp150 . 000/ tonase.
Saksi Azhari Tidak mengingat luas lahan yang dikerjakan oleh PT RJK di area konsesi PT CSP Karena seluruh luasan lahan dikerjasamakan .
“Sekarang kerjasama distop dulu sejak adanya masalah hukum di tahun 2025,sedangkan perjanjian antara keduanya selama 5 tahun dari 2023 sampai tahun 2028” ucap Azhari.
Dari keterangan saksi Ir M gede Ahmad mantan Direktur PT Nusantara Batulicin diketahui bahwa adanya kerjasama antara Perseroda PT.ADCL dengan PT Nusantara Batu licin.
Dalam kerjasama dimaksud Perseroda PT.ADCL berinvestasi Rp 1 Miliar Yang keuntungannya disetorkan ke rekening Perseroda PT.ADCL di BRI .
Usai sidang , Ernawati PH dari Terdakwa, terkait keterangan dari Dirut PT CSP yang tidak mengetahui pasti berapa keuntungan yang telah disetorkan ke Perseroda kepada Awak Media menyatakan akan minta kepada JPU agar menghadirkan Direktur Keuangan PT CSP.
(MN)

