Jakarta – LATIVI NEWS
Serangkaian penggeledahan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), dan Digital Forensik terhadap kantor dan lokasi pertambangan batubara PT AKT pada 6-7 April 2026.
Penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT itu dilakukan di kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP.
Aset-aset yang dilakukan proses penyitaan hingga Selasa, 7 April 2026 terdiri dari puluhan bangunan dan ratusan alat berat serta alat pendukung produksi di kedua perusahaan tersebut.

Deretan aset yang disita
• Bangunan sejumlah 47 unit;
• Dalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel;
• Batubara sejumlah ±60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000;
• Lokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station;
• Lokasi di area pertambangan (64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit);
• Lokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut);
• Lokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling);
• Lokasi Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck)
Terhadap aset-aset tersebut, dijelaskan oleh Kapuspenkum bahwa Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh BPA Kejaksaan RI
(MN)
