Banjarbaru –LATIVI NEWS
Aksi Massa yang tergabung dalam LSM KAKI Kalsel di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasi terkait beberapa perkara hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri diwilayah hukum Kejati Kalsel Selasa (21/10/2026)
Dalam surat laporan Nomor 07/KAKI-KALSEL/X/2026, KAKI-Kalsel melaporkan 5 kasus yaitu :
Pertama, dugaan pengaturan proyek SPAM IKK Alalak pagu Rp69 miliar yang dimenangkan PT. Kartika Eka Yasa.
Kedua, kasus mafia tanah HSS yang pelakunya kini kembali jadi tersangka.
Ketiga, korupsi Non Air PDAM Batola berupa pipanisasi Alalak dan Tabukan yang diduga mangkrak dan terindikasi korupsi.
Keempat, mempertanyakan sejauh mana proses hasil penggeledahan Kejari Martapura terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terkait proyek pembangunan RSUD Tipe D di Kecamatan Gambut.
Kelima, Tahun 2017 di PDAM Bandarmasih dalam proyek pipanisasi, proyek tersebut untuk mengatasi sumber air baku di PDAM Bandarmasih namun proyek yang digelontorkan mencapai Rp.100 M yang berasal dari pinjaman PDAM Bandarmasih, diduga bermasalah dan mangkrak, sehingga air bersih di PDAM Bandarmasih masih terkendala.

Menanggapi aksi dan laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH.MH menegaskan kasus mafia tanah HSS sejauh ini sudah P21 dan mengenai penanganan perkara PDAM Batola dilakukan secara profesional.
“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P21 dan PDAM Batola akan kami tangani secara profesional,” tegasnya.
Ia juga mengatakan laporan terkait dugaan korupsi Non Air yakni pipanisasi Alalak dan Tabukan, penjualan mobil tanpa prosedur lelang, proyek MBR Alalak yang diperjualbelikan, kompensasi hampir 30 rumah dari developer ke pejabat PDAM dan markup pipanisasi akan ditangani.
“Kemudian terkait dengan laporan atau pengaduan baru yang Bapak sampaikan, akan kami terima dengan baik. Selanjutnya mungkin hal tersebut juga dapat kami sampaikan dalam konferensi pers,” katanya.
Kasi Penkum juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan motivasi yang telah diberikan demonstran terhadap Kejati Kalsel untuk terus bekerja dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
(MN)
