Jakarta – LATIVI NEWS
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah melaksanakan Kegiatan Pembagian Dana Pemulihan Kerugian kepada Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan senilai Rp229.428.516.741 di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya menyatakan bahwa peristiwa gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Oleh karena itu, pengembalian hak-hak korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Kepala BPA.
Sumber Dana
Uang pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap I senilai Rp229.428.515.741 diketahui tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat. Uang ratusan miliar tersebut terdiri dari uang rupiah Rp39.601.549.009, USD 896.988,43 yang ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732.
Selain itu, uang pembagian hanti rugi juga berasal dari hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat dengan perolehan dana Rp10.404.174.000, hasil lelang 1 bidang tanah dan Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital senilai Rp129.176.107.000, dan hasil lelang 2 bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor: Rp34.410.355.000.
Sebelum proses pembagian ganti rugi, Kejari Jakarta Barat sebagai pelaksana putusan, di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta bekerja sama dengan BPA serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
LPSK dan Kejari Jakarta Barat melalui situs resmi masing-masing telah melakukan pendaftaran yang dibuka 28 Juli-26 Agustus 2025 dan diperpanjang 30 hari hingga 25 September 2025. Dari hasil verifikasi dan perhitungan kerugian, diputuskan sebanyak 3.317 tercatat sebagai korban dari KSP Indosurya dengan total kerugian Rp8.062.592.702.119.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan penyaluran dana secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh LPSK.
Penyerahan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Pasal 30A yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Menurut Kapuspenkum, BPA Kejaksaan RI bersama Kejati Daerah Khusus Jakarta dan Kejari Jakarta Barat akan terus bekerja menyelesaikan aset-aset lain, baik tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, maupun aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah, dalam perkara ini.
“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” ujar Kepala BPA seraya menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan LPSK dalam memastikan pemulihan kerugian berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
(MN)
