Banjarmasin, Senin (20/03/2023) sekira pukul 10.30 Wita, Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan penerangan hukum di SMAN 1 Banjarmasin dengan narasumber Roy Arland, SH, MH selaku Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Bapak Sarief Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam paparannya, narasumber Roy Arland, S.H,M.H., menyampaikan mengenai institusi Kejaksaan dan kewenangan apa saja yang dimiliki Kejaksaan yaitu bidang pidana umum, pidana khusus, datun serta kewenangan lain yang dimiliki Kejaksaan, ucapnya.
Selanjutnya Roy Arland, S.H,M.H., menjelaskan mengenai peran Kejaksaan dalam pembangunan bangsa dan negara serta strategi apa saja yang dilakukan Kejaksaan dalam mengungkap korupsi, ungkapnya.
Dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut, dihadiri kepala sekolah, guru dan pengelola keuangan sekolah dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi.
Dalam pemaparan narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan dari peserta antara lain terkait penerapan disiplin bagi siswa-siswi namun guru2 khawatir ada protes atau pelaporan dari orang tua murid dan juga mengenai batasan nilai uang tidak dikatakan suap atau gratifikasi.(redaksi)