Bandung, Senin (20/03/2023) sekira pukul 18.40 Wib, bertempat di Kampung Pasar Sore Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung beserta Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Tabalong bernama RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. Bin SYAMSUDIN.
RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. Bin SYAMSUDIN merupakan seorang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kab. Tabalong TA. 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1. 933.820.000,- (satu milyar, sembilan ratus tiga puluh tiga juta, delapan ratus dua puluh ribu rupiah) sebagaimana laporan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor : 938/K/Pid.Sus/2022 Tanggal 08 Maret 2022 menyatakan Terdakwa RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. Bin SYAMSUDIN dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Kasi iIntelijen Kejari Tabalong, Amanda, S.H., menyatakan bahwa RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. Bin SYAMSUDIN saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. Bin SYAMSUDIN dibawa ke Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tabalong untuk selanjutnya diamankan di Rutan Tanjung Provinsi Kalimantan Selatan, ungkapnya.(redaksi)