Banjarmasin, Senin (20/03/2023) Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa-siswi di SMAN 1 Banjarmasin dengan memberikan materi mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia, Informasi HOAX, Bullying dan Narkoba.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai narasumber Roy Arland, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Bapak Sarief Hidayat, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta dihadiri juga ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini, sehingga diharapkan para siswa mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku dan siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Roy Arland, S.H.,M.H., menjelaskan mengenai institusi Kejaksaan dan kewenangan apa saja yang dimiliki Kejaksaan yaitu bidang pidana umum, pidana khusus, datun serta kewenangan lain yang dimiliki Kejaksaan, ucapnya.
Selanjutnya narasumber Roy Arland, S.H.,M.H., menjelaskan mengenai Informasi Hoax, Cyberbulling, dan Hukum UU ITE yang mana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata, siswa-siswi juga dapat berinteraksi melalui dunia maya seperti media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat diposting di media sosial, oleh karena itu sangat perlu kehatian-hatian dalam memposting apapun di media sosial sehingga tidak menjurus ke dalam cybercrime serta bahayanya Narkoba dan peran serta Kejaksaan dalam pencegahan Narkotika di masyarakat dan di lingkungan sekolah, jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa siswi sangat antusias menyimak materi dan tanyajawab serta pembagian sovenir oleh Ibu-ibu IAD.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap dapat berjalan sebagai Tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan sehingga siswa siswi dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman.(redaksi)