Banjarmasin -Lativi News
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Hewan Ternak/Unggas yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,5 miliar lebih dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 15 miliar tahun anggaran 2019 – 2020, kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin.Rabu (15/11/2023).
Sebagai Terdakwa yakni RAHMADI mantan kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Balangan yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak, SH. MH kali ini menghadirkan 10 orang saksi dari berbagai pihak yakni dari DPKPP Balangan, Penyedia dan wiraswasta.
Saksi Pertama, dari Balai Pertanian dan Peternakan dari pelaihari Tanah Laut.
Saksi Kedua, Taryo Agus dari peternak sapi.
Saksi Ketiga, Ahmad Aminuddin dari pemotongan hewan ternak sapi.
Saksi Keempat, H Suriyadi dari peternak unggas itik dan ayam.
Saksi Kelima Abdul Gapar dari pedangang sapi dari Pelaihari,
Saksi Keenam, H Rahmat selaku pedagang sapi dari pasar Pelaihari.
Saksi Ketujuh, Asad dari pejabat pengadaan pada Dinas PKPP Balangan.
Saksi Kedelapan, Eva dari Dinas PKPP Balangan, selaku petugas pembantu pencatat pengurus penerima barang dan jasa hasil pekerjaan pada tahun 2019-2020.
Saksi Kesembilan, M Alfianoor selaku dokumenter pada panitia penerima hasil pengadaan barang dan jasa
dan juga sebagai tim survei kelapangan seperti ke Amuntai dan ke Pelaihari.
Saksi Kesepuluh, Zuhrani dari petugas pengurus pengadaan barang hewan ternak, ia menjelaskan mengenai posisi dan kwalitas dan harga tarif harga hewan sapi ternak di 25 kelompok tani di Kabupaten Balangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dipimpin oleh Fandy Ardiansyah, SH yang juga selaku Kasi Pidsus Kejari Balanga
Sidang ditunda seminggu oleh majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dilanjutkan kembali pada minggu depan lagi.(MN)