Banjarmasin-Lativi News
Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan personal Komputer (I-PAD) pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Tahun anggaran 2020 di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin atas Terdakwa AR dan Terdakwa MJS.
Diterangkan dalam siaran Pers Kejari Banjarbaru yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH bahwa,pada sidang sebelumnya Kamis ( 01/02/ 24) Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah menuntut kepada masing-masing terdakwa bahwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan tuntutan masing-masing kepada para terdakwa .
Untuk Terdakwa AR berupa Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sub 6 (enam) bulan Penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp. 182.654.545 (Seratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) sub 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Sedangkan Terdakwa MJS berupa Pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (bulan) dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sub 5 (lima) bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yaitu FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. Selaku Hakim Ketua, ARIF WINARNO, S.H. dan FEBI DESRY, S.H selaku Hakim Anggota membacakan dan menjatuhkan putusan pengadilan terhadap kedua terdawa sebagai berikut :
Terhadap terdakwa AR Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan primairj aksa penuntutn umum (Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP) dengan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subs. 4 (empat) bulan pidana kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp447.645.545,00 (empat ratu sempat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh lima rupiah)Subsider6 bulan penjara.
Terhadap terdakwa MJS Terbukti melakukan Tindak Pidana berdasarkan Dakwaan Subsidair penuntut umum (Pasal 3 Ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP) dengan hukuman berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs 3(tiga) bulan kurungan Atas vonis ini Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru di depanbpersidangan menyatakan sikap pikir-pikir dan Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum dan Para Terdakwa untuk menentukan sikap selama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan di persidangan.(MN)