Banjarmasin -Lativi News
Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim SH MH menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat orang Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembanguan Rumah Sakit (RS) Kelua Kabupaten Tabalong pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Rabu (18/9/24).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Tabalong dan masing-masing Penasihat Hukum Terdakwa.
Terhadap Tiga orang Terdakwa yakni Terdakwa Daryanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta bila tidak membayar maka hukuman bertambah Lima bulan .Untuk Uang pengganti sudah dititipkan Terdakwa pada Kejari Tabalong.
Terdakwa Yudi Santo diganjar setahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 ( Dua)bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 318 juta bila tidak membayar kurungan bertambah 6 bulan , terdakwa juga sudah menitip uang sebesar Rp 100 juta
Sedangkan terdakwa ketiga ,Imam Wahyudi divonis selama 14 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2(Dua) bulan kurungan sedangkan uang pengganti sebesar Rp 87 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.
Setelah membacakan putusan terhadap Tiga orang terdakwa sidang diskors sejenak yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap Terdakwa Dr.dr Taufiqurrahman (mantan Kadinkes Tabalong).
Terhadapnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 12 bulan sedangkan uang titipan Rp 40 juta yang dititipkan oleh Terdakwa pada Kejari Tabalong dikembalikan kepada Terdakwa karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi dan hanya menguntungkan orang lain.
Usai sidang ,ketua Tim JPU Kejari Tabalong, Andi Hamzah yang juga selaku kasi Pidsus Kejari Tabalong kepada Awak Media menyampaikan bahwa atas vonis Majelis Hakim Pihaknya menyatakan masih pikir pikir selama 7 hari kedepan karena para terdakwa juga menyatakan hal yang sama.
” Jadi perkara ini belum dinyatakan inkrah ada kemungkinan untuk melakukan upaya hukum ,banding dan seterusnya “.
Terkait salah satu pertimbangan majelis Hakim atas pihak lain yang harus nya bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara yakni saksi Lukmanul hakim yang terungkap pada fakta persidangan.
Andi Hamzah menegaskan
” Kami akan menindak lanjuti setelah vonis tersebut inkrah ,ketika vonis itu inkrah maka tugas JPU adalah melaksanakan putusan” pungkasnya.
Lukmanul Hakim adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada pembanguan Rumah Sakit (RS) Kelua Kabupaten Tabalong
Sebelumnya,pada sidang pembacaan tuntutan , meski lepas dari dakwaan primair, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(MN)