Jakarta – LATIVI NEWS

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2026 tak lama lagi akan dimeja hijaukan.

Informasi ini diperoleh setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II terhadap 3 orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang di Kantor Kejari Pangkalpinang, pada Senin 2 November 2026.

“Dengan selesainya seluruh rangkaian penyidikan dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum, selanjutnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.

Ketiga Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang tersebut adalah Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, Tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

Kapuspenkum menegaskan, proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.

Peran Para Tersangka

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2026 tersebut.

Tersangka IW dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen ekspor, meminta kepada Tersangka GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Dia juga meminta agar sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak 1 kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap shipment atau pengiriman.

Selain itu, Tersangka IW juga diketahui berperan dalam meminta Tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.

Sementara itu Tersangka GP diketahui berperan mengakomodasi permintaan Tersangka IW dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan sampel untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak 1 Kg, serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Tersangka GP diketahui menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Sedangkan peran Tersangka JK selaku pejabat pada Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang dalam perkara ini adalah memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.

“Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Tersangka IW dan jajaran direksi PT PMM,” ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap Tersangka IS, Tersangka GP, dan Tersangka JK, Penyidik JAM PIDSUS menjera dengan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *