Banjarmasin -Lativi News
Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, Selasa (02 /1/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI,Dr Ketut Sumedana dalam siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono SH MH secara inisial menyebutkan Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu :
1.ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
2.AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2019.
3.RMY selaku Kepala Seksi Prasarana Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.(MN)