HSU – Lativi-News
Setelah Kabupaten Balangan ,Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Selatan ( Kalsel), menyambangi Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai).

Bertempat di Aula SMK Negeri 2 Amuntai, Tim dari Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Penerangan Hukum terpadu bagi guru dan tenaga
kependidikan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2024,Rabu (21 /02/ 24).

Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut di hadiri oleh Para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan
para dewan guru dari SMKN se-Hulu Sungai Utara dalam rangka sosialisasi penerangan hukum terpadu .


Sebagai narasumber Kasi Penerangan Hukum pada asisten Intelijen Kejati Kalsel, Yuni Priyono , S.H,.M.H. yang
mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice ”.
Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh
kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena
penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan
kekuasaan yang cukup besar, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice (rj)/penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula.

Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan
meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat
memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak
sosial,dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang
dilakukan pejabat daerah merupakan suatu tindak pidana. Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di
Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena
itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan
suatu tindakan korupsi. Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti : penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Hal ini bertujuan untuk
bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi
pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan
mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah
untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber,
hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para
peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik
Lewat kegiatan ini, menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , diharapkan dapat berfungsi
sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, di sisi lain penegakan hukum secara humanis juga bisa dihadirkan kepada Masyarakat melalui terobosan hukum baru yakni Restorative Justice .
(MN).