Banjarmasin-Lativi News
Adanya dugaan telah terjadi suap /garativikasi atas vonis bebas terhadap Terdakwa Ronald Tannur ,Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, Rabu( 23 /10/24)
Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan yaitu berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sedangkan seorang oknum Pengacara yang juga diamankan berinisial LR di Jakarta.
Siaran Pers dari Kapuspenkum KejaksaanĀ Agung Dr Harli Siregar Nomor:Ā PR 896/059/K.3/Kph.3/10 /2024 yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MHmenerangkan, bahwa penangkapan dilakukan karena ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan dimaksud karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan penggeledahan dan penangkapan pada enam lokasi kediaman oknum Hakim dan pengacara yang berada diJakarta, Semarang dan Surabaya.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dengan mata uang Rupiah, USD dan SGD.
Selain itu juga ditemukan catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan seorangoknum pengacara tersebut dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED,
HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(MN)