Arab saudi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Tabalong Kalimantan Selatan menunjukkan keseriusan dalam membubarkan travel haji yang telah menyengsarakan jamaah pada musim haji 2024 dengan menghadirkan saksi langsung dari perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Terdapat dua orang saksi yang dihadirkan yaitu Dr. Erianto Nazar selaku Atase Hukum pada Kedubes RI di Riyadh dan Zainullah staf pada Konjen RI di Jeddah. Meski berjarak sekitar enam jam perjalanan darat dari Banjarmasin tidak mengurangi semangat erianto untuk langsung memberikan keterangan di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung pada hari selasa 22 oktober 2024 demi keselamatan Nasib ribuan jamaah haji.Ā
Dalam keterangan di bawah sumpah erianto yang biasa duduk di pinggir sebagai penuntut umum mengaku ada suasana berbeda ketika duduk di tengah menjadi saksi dimintai keterangan. Erianto menjelaskan terkait kasus pembubaran PT Nurza Tanjung yang diajukan oleh kejaksaan tabalong merupakan imbas dari tindakan PT. Nurza Tanjung di Arab Saudi dalam hal memberangkatkan sembilan puluh delapan jamaah umrah yang sudah habis masa tinggalnya (overstay) sehingga berakibat setiap jamaah dihukum oleh imigrasi denda lima belas ribu reyal, dipulangkan paksa (deportasi) dan mendapatkan black list larangan masuk Arab Saudi sepuluh tahun ke depan yang notabene memupus harapan mereka untuk mengunjungi tanah suci sampai sepuluh tahun akan datang termasuk yang sudah dapat jadwal pemberangkatan haji regular. Seluruh jamaah umrah diberangkatkan dengan visa transit yang berlaku empat hari dan mereka sudah mengalami overstay selama tujuh hari sehingga tidak dapat keluar dari arab saudi secara normal.
Lebih lanjut menurut erianto, PT. Nurza Tanjung juga terlibat dalam memberangkatkan sekitar empat ratus jamaah haji menggunakan visa ziarah yang melanggar ketentuan haji pemerintah arab saudi dan perundang undangan di Indonesia yang mewajibkan semua jamaah haji memiliki visa haji. Sesuai fakta didapatkan di lapangan saat terlibat langsung sebagai tim pengawas haji dari kedubes Riyadh erianto menjelaskan semua jamaah haji yang diberangkatkan PT Nurza Tanjung menggunakan visa ziarah sebagaimana tindakan travel haji ilegal lainny. Semua proses dari semenjak pemberangkatan dari imigrasi Indonesia, kedatangan imigrasi Jeddah sampai masuk menuju mekkah semua penuh dengan sandiwara, tipu daya dan disuruh berbohong oleh travel kepada petugas imigrasi dan lainnya bahwa mereka berangkat bukan untuk melaksanakan haji. Akibatnya jamaah banyak mengalami kejadian aneh berupa diberangkatkan seharusnya dengan bus tapiĀ pakai taksi gelap malam hari, lampu hotel di mekah dimatikan agar tidak ketahuan, tidak mendapatkan tenda di Arafah dan perlakukan tidak enak lainnya.Ā
Dalam persidangan erianto sempat tertegun ketika ditanya hakim tentang apa masih ada yang ingin disampaikan. Sambil bernafas panjang erianto menyampaikan āyang mulia, kasihan nasib jamaah haji visa ziarah tersebut, cukup sudah jangan sampai terjadi lagi, mohon penegak hukum di Indonesia bertindak kepada mereka pemilik travel yang nyata-nyata menipu jamaah apalagi jamaah mengumpulkan uang berpuluh tahun bahkan berhutang agar bisa naik haji namun ternyata malah terdampar, tetipu di tanah suci bahkan sampai meninggal dunia karena kelelahan namun tidak dipedulikan travel. Keluarga di indonesiapun menganggap mereka mati syahid di mekkah, tidak mau mempermasalahkan ā.
Ā Sementara itu Zainullah staf dari konjen Jeddah yang memberikan kesaksian dibawah sumpah melalui zoom pada Senin 28 Oktober 2024 menjelaskanĀ yang bersangkutan langsung Bersama tim ditugaskan oleh konjen jeddah untuk mengurus sembilan puluh delapan jamaah di kantor imigrasi mekkah setelah PT Nurza Tanjung melapor ke konjen karena jamaah tertolak untuk keluar arab Saudi di imigrasi bandara. Zainullah menemani proses pemulangan seluruh jamaah yang dibagi perkelompok 20 orang ke imigrasi dan semua jamaah mendapatkan hukuman dari imigrasi berupa denda 15.000 riyal, deportasi dan black list namun denda akhirnya dimaafkan oleh imigrasi. Semua jamaah di deportasi secara mandiri dimana tiket dibelikan oleh travel. Setiap jamaah memang tidak menerima dokumen tertulis penjatuhan hukuman langsung karena sesuai dengan system di arab hukuman yang dijatuhkan tertera dalam system imigrasi sehingga ketika melewati pemeriksaan imigrasi status mereka akan terbaca. Saksi langsung yang menuliskan nomor bukti mereka dijatuhi hukuman dalam system imigrasi saudi berupa angka arab pada paspor dengan tulisan tangan sehingga bila nomor itu dimasukkan mereka bisa keluar dari saudi. Terkait PT. Nurza Tanjung membawa jamaah haji dengan visa ziarah saksi mengaku juga mengetahui dari informasi yang disampaikan Atase Kepolisian dan Atase Hukum kedubes Riyadh yang intens berkoordinasi dengan konjen Jeddah selama musim haji. Namun data jamaah haji visa ziarah dari PT. Nurza Tanjung tersebut tidak diketahui detilnya karena mereka beruntung tidak terpantau oleh aparat keamanan sementara saksi dan tim lainnya selama musim haji banyak mendampingi jamaah haji yang ditangkap petugas karena ketahuan haji pakai visa ziarah, bahkan ada yang sampai di penjara.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong telah mendaftarkan permohonan pembubaran PT. Nurza Tanjung secara e-filing di Pengadilan Tanjung nomor PN-Tjg-15082024UEJ denganĀ termohon PT. Nurza Tanjung, turut termohon Nova Nurlina Masindra, Herliani, dan Rosana Masfufah. Menurut Pinto Aribowo selaku kasi datun kejari Tabalong, selain mengajukan gugatan pembubaran perusahaan yang bersumber dari data yang diberikan Atase Kejaksaan di Riyadh Arab Saudi, Kejari Tabalong juga telah berkoordinasi dengan Polres Tabalong dalam tindak lanjut secara pidana, Kemenag Tabalong dan Imigrasi untuk membekukan sementara proses pasporisasi dari PT Nurza Tanjung. Pinto Aribowo juga menyampaikan gugatan ini fokus kepada tindakan PT Nurza Tanjung yang mengakibatkan jamaah umrah dihukum deportasi pihak berwenang karena telah melanggar aturan di Arab Saudi dan in memberangkatkan jamaah haji khusus secara ilegal menggunakan visa ziarah yang dilarang undang undang haji dan umrah di Indonesia dan aturan di Arab Saudi. Semoga Langkah ini bisa jadi role model untuk menindak travel haji ilegal di tempat lain yang telah menyengsarakan jamaah.
Sumber : Dr. Erianto Nazar, S.H.,M.H.