Jakarta -Lativi News

Kejaksaan Agung akan menyerahkan sejumlah berita yang dianggap bernarasi negatif kepada Dewan Pers. Konten berita ini diduga dibuat berdasarkan pemufakatan jahat antara Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, dengan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Ada banyak (konten berita muatan negatif) dan itu nanti akan kami sampaikan ke Dewan Pers untuk diteliti kerja jurnalistiknya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Rabu (23/4/2025).

Harli belum membeberkan secara detail berapa atau dari media mana saja konten yang akan diserahkan ke Dewan Pers ini.

Namun, ia menegaskan, yang menjadi perkara adalah pemufakatan jahat antara Tian dengan Marcella dan Junaedi. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi kerja penyidik dalam mengungkap kasus korupsi. “Yang dikerjakan oleh mereka-mereka ini kan misalnya dalam bagian social engineering. Itu dia (para tersangka) menggunakan media sebagai alat. Dia menggunakan massa juga sebagai alat,” lanjut Harli. Pemufakatan ini diduga terjadi karena ada sejumlah biaya yang dikeluarkan para tersangka untuk membentuk opini publik.

“Dan, semua itu dibiayai untuk apa, untuk menciptakan pendapat-pendapat publik, pendapat masyarakat tentang apa, tentang kami ini semua jelek, padahal itu tidak kami lakukan, itu tidak dilakukan,” imbuh Harli.

Harli menegaskan, Kejaksaan Agung bukan lembaga yang antikritik, termasuk kritik yang disampaikan melalui produk jurnalistik. “Sekali lagi, kami tidak pernah anti kritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami,” kata dia. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan hingga peradilan pada sejumlah kasus yang ditanganinya. Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

Para tersangka ini diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *