Jakarta- Lativi News
Sehubungan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Agung yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023,terkait pertanyaan dari
berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR ā 1118/032/K.3/Kph.3/10/2023 menerangkan ,bahwa perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.
Selain itu, Menteri perdagangan juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan pada Selasa 03 Oktober 2023 dalam rangka mengumpulkan alat bukti .
Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud.
Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara. (MN)