Banjarmasin -Lativi News
Perkembangan penanganan perkara
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 , pada Selasa 20 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung ,Dr Ketut Sumedana dalam Siaran Pers yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menyebutkan secara inisial nama empat orang saksi yang diperiksa yaitu:
- ER selaku Operational Supervisor PT Advantages.
- EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulogadung periode 2018 s/d 2020.
- IDS selaku pihak swasta.
- AM selaku Retail Manager pada UBPP LM PT Antam Pulogadung tahun 2019.
Adapun eempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (MN)