LATIVI NEWS
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap terpidana Sukri anak dari Irmansyah telah dilakukan di Lapas Kelas II Amuntai Kabupaten HSU provinsi Kalimantan Selatan ,Jumat (23 /02/24) .
Siaran Pers dari Kejaksaan Negeri Balangan yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa berkas perkara A.n Sukri anak dari Irmansyah tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan untuk dilakukan Tahap II dan dilaksanakan persidangan di PN Paringin.
Terpidana Sukri merupakan Kepala Desa di Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.Ia telah melanggar Pasal 106 juncto PAsal 28 huruf (h) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6049 K/Pid.Sus-LH/2023 Tanggal 30 November 2023 menyatakan bahwa :
- Terdakwa yang bernama SUKRI ANAK DARI IRMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalai dalam melaksanakan tugas sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara oleh karena itu selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Pelaksanaan Eksekusi terhadap terpidana baru dilaksanakan hari ini dikarenakan sebelumnya masih dilakukan Upaya hukum sehingga menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) berjalan dengan lancar.
(MN).