Tabalong-Lativi News
Upaya untuk mencegah terjadinya tindak Korupsi dan mensosialisasikan Restorative Justice (RJ) di lingkungan pendidikan terus digalakkan oleh
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) antara lain melalui program kegiatan Penerangan Hukum terpadu(Luhkum Terpadu ).
Pada hari Senin,19 Februari 2024 Seksi penerangan hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melaksanakan Luhkum Terpadu di Kabupaten Tabalong .
Kegiatan berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Tanjung , dihadiri oleh Para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para dewan guru dari SMKN se-Tabalong.
Sebagai narasumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi penkum) Kejaksaan Tinggi Kalsel Yuni Priyono , S.H,.M.H .
Luhkum Terpadu mengangkat tema āPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice ā.
Tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh
kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena
penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya
cukup fantastis , disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice (rj)/ penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula.
Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan
meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat
memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial,
dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat
daerah merupakan suatu tindak pidana. Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan
dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu
disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi. Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti : penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara
peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan
pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Hal ini bertujuan untuk bersama-sama
menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun
pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan
baik dalam masyarakat.
Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber,
hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para
peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik
Lewat kegiatan ini, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , mengharapkan dapat berfungsi
sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, di sisi lain
penegakan hukum secara humanis juga bisa dihadirkan kepada Masyarakat melalui terobosan hukum baru yakni Restorative Justice.
(MN).