Tersangka perkara dugaan korupsi, MS (rompi orange) yang resmi ditahan oleh penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel
Banjarmasin -Lativi News
Tim Penyidik Pidana khusus Kejati Kalsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di kabupaten HST telah menetapkan dan melakukan Penahanan terhadap MS , Jum’at (30/08/ 24).
Tersangka dengan inisial MS diduga merupakan salah seorang anggota DPRD terpilih Tahun 2024.
Terkait hal ini mantan ketua Pansus Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) HST, Yajid Fahmi di Barabai saat dimintai komentarnya menyatakan mengapresiasi kinerja yang dilakukan pihak kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri HST maupun Kejati Kalsel di Banjarmasin, Minggu, (01/09/24)
Dia pun berharap, kasus ini bisa dibuka terang benderang, agar dapat menjadi efek jera bagi lainnya di kemudian hari.
Sebab, prilaku korupsi akan sangat merugikan masyarakat, dan juga menghambat pembangunan, khususnya di HST, tegasnya.
Di sisi lain, Yazid juga mendorong pihak Kejaksaan serta APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan penegakan hukum.
Apalagi, saat ini disinyalir, kasus yang saat ini bergulir hanya sebagian dari fenomena ‘gunung es’ dari sekian banyak indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi di HST, salah satunya kegiatan sosialisasi, bintek yang banyak menyedot anggaran, namun peningkatan kapasitas SDM tidak terlalu signifikan di banding dengan biaya yang ditelan di APBD HST setiap tahun, bebernya.
Bahkan muncul kesan, kegiatan ini seremonial belaka, yang sengaja dikondisikan hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu..
Pastinya, sebut Yajid, dengan ditahannya salah satu timses berbading lurus dengan keterangan pihak – pihak terkait dalam rapat – rapat pansus.
“Kami menduga ada indikasi, kasus ini tidak berdiri sendiri dan tidak dilakukan hanya seorang diri, tapi bersama dan atas perintah pimpinan, berdasar keterangan para ASN yang diundang pansus untuk dimintai keterangan,” pungkasnya .
(MN)