Banjarmasin -Lativi News
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (LSM BABAK), Bahrudin yang akrab dipanggil Udin Palui mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (14/10/2024)
Kedatangannya membawa berkas untuk menyampaikan surat tembusan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, sehubungan dengan laporan warga Kabupaten Barito Kuala terkait kasus tukar guling tanah yang menjadi lahan sawit.
“Kedatangan saya ke Kejati Kalsel hanya mengantar surat tembusan dari Jamwas Kejagung RI, karena tanggal 10 Oktober 2024 kemarin kami telah menyampaikan laporan terkait laporan masyarakat 9 Juli 2022, terkait adanya pemeriksaan saksi-saksi yang diduga di intimidasi,”ujar Udin Palui.
Karena tidak ada kejelasan akan laporan tersebut Udin Palui pun ingin menanyakan terkait perkembangan laporan tersebut.
“Sebab setelah kasus tukar guling antara KUD dan Kepala Desa sudah berproses dan sudah menjalani proses persidangan dan sudah putus , ternyata jaksa memproses lagi dengan pelapor yang dinyatakan di intimidasi ini menghalang-halangi,ungkapnya
“Kami juga bingung, masyarakat yang jadi korban karena lahan digilas perusahaan plasma sudah tidak dapat untung malah dijadikan tersangka, “tambahnya.
Menurut Udin Palui terkait masalah ini pihaknya sudah melaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung, untuk meminta kepastian dan penjelasan.
“Dan yang ingin kami tanyakan dari pihak bekerja atau menindaklanjuti atau tidak laporan kami, karena kalau tidak ditindak lanjuti kami akan ke Komisi Kejaksaan,” tegas Udin Palui
Selain menyampaikan tembusan ke Kejati Kalsel pelapor juga minta perlindungan hukum,karena menurutnya pelapor dilindungi undang-undang.
(MN)