FOTO : Ilustrasi 

 

LATIVI NEWS

Pengukuran objek sengketa tanah dalam pemeriksaan setempat tidak selalu harus dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional. Dalam perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama, pengukuran dapat dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama bersama aparat desa atau kelurahan setempat, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

 

Objek Tanah Harus Diketahui Secara Nyata

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 memberi Pengadilan Agama kewenangan atas perkara perkawinan, termasuk harta bersama, waris, hibah, dan ekonomi syariah. Perkara tersebut sering melibatkan tanah dan bangunan. Karena itu, letak, luas, batas, bentuk, keadaan fisik, serta pihak yang menguasai objek harus diketahui secara jelas.

Keterangan dalam gugatan belum tentu sepenuhnya sesuai dengan keadaan di lapangan. Batas tanah dapat berubah, patok dapat hilang, jalan baru dapat terbentuk, atau luas yang dikuasai ternyata berbeda dari dokumen. Karena itu, hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk melihat langsung objek yang disengketakan.

Pemeriksaan setempat atau descente merupakan sidang pengadilan yang dilakukan di tempat objek berada. Tujuannya ialah memperoleh gambaran nyata mengenai objek, mencocokkan dalil dan alat bukti dengan keadaan lapangan, serta memastikan bahwa putusan nantinya dapat dilaksanakan (Harahap, 2019; Sururie & Al Hasan, 2022).

Pemeriksaan Setempat Menjaga Putusan Tetap Dapat Dieksekusi

Dasar pemeriksaan setempat terdapat dalam Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, serta Pasal 211 sampai dengan Pasal 214 Rv. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi apabila dipandang perlu guna memperoleh tambahan keterangan mengenai perkara.

Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya putusan mengenai benda tidak bergerak yang sulit atau tidak dapat dieksekusi karena letak, luas, batas, atau keadaan objek dalam amar putusan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (Rosalina, 2018).

Karena itu, pemeriksaan setempat tidak sekadar kegiatan melihat tanah. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah untuk mencegah putusan yang kabur atau non-executable. Semakin jelas identitas objek sejak tahap pembuktian, semakin kecil risiko terjadinya kesalahan ketika putusan dilaksanakan (Dirgantara dkk., 2020).

Pengukuran Tidak Harus Dilakukan oleh BPN

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka 13 dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 menyatakan: “Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harus dilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dapat dilakukan oleh pegawai pengadilan agama bersama aparat desa/kelurahan setempat.”

Rumusan tersebut menjawab persoalan teknis yang kerap muncul dalam praktik. Sebelumnya, pemeriksaan setempat dapat tertunda karena pengadilan merasa harus menghadirkan petugas BPN untuk mengukur objek. Kehadiran petugas BPN juga dapat menambah biaya dan memerlukan koordinasi antarlembaga.

SEMA Nomor 3 Tahun 2015 memberikan pilihan yang lebih praktis. Sepanjang keadaan objek masih dapat diidentifikasi dan diukur secara wajar, pengukuran dapat dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama bersama aparat desa atau kelurahan yang memahami kondisi wilayah setempat.

Kata “dapat” menunjukkan bahwa pengukuran oleh pegawai pengadilan bukan satu-satunya cara. Pengadilan tetap dapat melibatkan BPN apabila objek mempunyai persoalan teknis yang rumit, dengan memperhatikan kebutuhan pemeriksaan, persetujuan para pihak, dan pembiayaannya.

Pengukuran Dapat Dibantu Pegawai

Ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tidak menyerahkan pemeriksaan setempat sepenuhnya kepada pegawai pengadilan dan aparat desa. Pemeriksaan setempat tetap dilaksanakan oleh hakim komisaris atau majelis hakim, dengan dibantu panitera atau panitera pengganti.

Pegawai pengadilan bersama aparat desa atau kelurahan dapat melakukan pengukuran sebagai bagian dari pemeriksaan tersebut. Hasil pengukuran kemudian disaksikan, dicatat, dan dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan setempat.

Pembedaan ini penting karena hakim bertanggung jawab menilai objek dan keterangan para pihak, sedangkan kegiatan teknis pengukuran dapat dibantu oleh pihak lain. Panitera atau panitera pengganti selanjutnya mencatat segala sesuatu yang ditemukan di lapangan dalam berita acara pemeriksaan setempat (Sururie & Al Hasan, 2022).

Peran Aparat Desa dan Kelurahan

Keterlibatan aparat desa atau kelurahan bukan tanpa alasan. Aparat setempat pada umumnya mempunyai pengetahuan mengenai wilayah administratif, nama lingkungan, jalan, batas alam, riwayat penguasaan, dan letak objek yang dikenal masyarakat.

Pengetahuan tersebut membantu pengadilan menemukan lokasi serta mencocokkan batas-batas yang disebutkan dalam gugatan. Aparat setempat juga dapat membantu menghadirkan informasi mengenai perubahan kondisi wilayah, seperti pelebaran jalan, perubahan aliran sungai, atau hilangnya tanda batas.

Namun, aparat desa atau kelurahan tidak menentukan siapa pemilik yang sah. Keterangan mereka hanya membantu memperjelas kondisi fisik dan administratif objek. Penentuan kepemilikan tetap dilakukan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

Tidak Menggantikan Kewenangan Administratif BPN

Pengukuran yang dilakukan dalam pemeriksaan setempat harus dibedakan dari pengukuran kadastral dalam pendaftaran tanah. Pengukuran dalam descente bertujuan memperjelas objek perkara untuk kepentingan pemeriksaan dan pelaksanaan putusan.

Hasilnya tidak dengan sendirinya mengubah luas tanah dalam sertifikat, menerbitkan surat ukur, memindahkan hak, atau memperbaiki data dalam buku tanah. Tindakan administratif tersebut tetap berada dalam sistem pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 dan dilaksanakan oleh instansi pertanahan.

Dengan demikian, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tidak mengambil alih tugas BPN. Rumusan itu hanya menegaskan bahwa pengadilan tidak selalu bergantung pada kehadiran BPN untuk mengetahui kondisi fisik objek yang sedang diperiksa.

BPN Tetap Dapat Dilibatkan dalam Perkara Tertentu

Meskipun tidak diwajibkan, keterlibatan BPN dapat diperlukan apabila objek mempunyai persoalan teknis yang kompleks. Misalnya, terdapat tumpang tindih sertifikat, perbedaan peta bidang, ketidaksesuaian titik koordinat, pemecahan bidang tanah, atau batas yang tidak dapat dikenali dengan pengukuran biasa.

Dalam keadaan demikian, keahlian petugas pertanahan dapat membantu hakim memahami data fisik dan data yuridis objek. Hakim juga dapat melibatkan ahli apabila keterangan teknis diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang.

Karena itu, SEMA tidak boleh dimaknai sebagai larangan menghadirkan BPN. Pedoman tersebut menghilangkan anggapan bahwa setiap pengukuran harus dilakukan BPN, tetapi tetap memberi ruang untuk melibatkannya berdasarkan kebutuhan konkret perkara.

Hasil Pengukuran Harus Dicatat Secara Terperinci

Pengukuran yang dilakukan oleh pegawai pengadilan bersama aparat setempat harus dituangkan secara jelas dalam berita acara. Catatan setidaknya memuat lokasi, ukuran, batas setiap sisi, keadaan fisik, pihak yang menguasai, serta keterangan penting yang disampaikan para pihak di lapangan.

Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai batas atau luas, perbedaan tersebut juga harus dicatat. Hakim tidak sepatutnya memaksakan kesepakatan di lapangan, tetapi harus merekam posisi masing-masing pihak untuk dinilai bersama alat bukti lain.

Sketsa, foto, hasil pengukuran, dan tanda batas yang ditemukan dapat dilampirkan untuk memperjelas berita acara. Dokumentasi yang baik membantu hakim menyusun pertimbangan dan amar yang tepat serta memudahkan petugas ketika putusan harus dieksekusi.

Data Lapangan Dapat Mengoreksi Uraian Gugatan

Pentingnya hasil pemeriksaan setempat semakin ditegaskan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Untuk tanah atau bangunan yang belum terdaftar, apabila gugatan telah menguraikan letak, ukuran, dan batas-batas, tetapi terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan setempat, data fisik hasil pemeriksaan setempatlah yang digunakan.

Pedoman tersebut menunjukkan bahwa kondisi faktual tidak dapat diabaikan hanya karena berbeda dengan uraian awal gugatan. Sepanjang perbedaan itu hanya menyangkut data fisik dari objek yang sama, data lapangan dapat digunakan untuk menyusun putusan yang sesuai dengan kenyataan.

Namun, pemeriksaan setempat tidak dapat memperbaiki gugatan yang sejak awal sama sekali tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas objek. Untuk tanah atau bangunan yang belum bersertifikat, ketidakjelasan tersebut dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Menjaga Ketepatan dari Pemeriksaan hingga Eksekusi

SEMA Nomor 3 Tahun 2015 memberikan solusi praktis tanpa mengurangi kehati-hatian. Pengadilan tidak perlu menunda pemeriksaan hanya karena petugas BPN tidak tersedia.

Pegawai Pengadilan Agama bersama aparat desa atau kelurahan dapat membantu mengukur objek sepanjang prosesnya dilaksanakan dalam pemeriksaan setempat dan dicatat secara bertanggung jawab.

Fleksibilitas tersebut tetap mempunyai batas. Pengukuran untuk kepentingan perkara tidak menggantikan proses administrasi pertanahan, tidak menetapkan kepemilikan, dan tidak menutup kemungkinan menghadirkan BPN apabila dibutuhkan.

Pada akhirnya, yang hendak dijaga bukan sekadar terselenggaranya pemeriksaan setempat, tetapi ketepatan hubungan antara objek dalam gugatan, kondisi di lapangan, amar putusan, dan pelaksanaan eksekusi. Putusan yang baik bukan hanya benar secara yuridis, melainkan juga jelas objeknya dan dapat diwujudkan dalam kenyataan.

Referensi

1. Dirgantara, F., Muzakki, A., Waluyo, J. E., & Nugraha, X. (2020). Akibat hukum tidak dilakukannya pemeriksaan setempat dalam gugatan dengan objek sengketa tanah: Apakah ada? Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(3), 600–617.

2. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

3. Herziene Indonesisch Reglement (HIR); Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg); Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

6. Rosalina, M. (2018). Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat dalam menyelesaikan sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Stabat. Doktrina: Journal of Law, 1(2), 104–124.

7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.

8. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.

9. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat.

10. Sururie, R. W., & Al Hasan, F. A. (2022). Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) pada perkara hak asuh anak. Jurnal Yudisial, 15(2), 187–205.

11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

(MN)

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *