Fcoto : Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal Kabupaten Balangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Tuntutan tinggi terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan senilai Rp694.225.908, menuai protes dari Budi Setiawan SH.penasihat hukum terdakwa Rusdin.
Sekedar diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , terdakwa Rusdin yang mantan anggota DPRD Balangan dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 90 hari kurungan.
Sedang, terdakwa Umar Bawi selaku pejabat Dispora Balangan waktu itu , dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsidair 90 hari.
Tuntutan tersebut dinilai penasihat hukum terdakwa Rusdin, Budi Setiawan SH terlalu untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan futsal yang hanya sebesar Rp694.225.908.
Karenanya, menjelang agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, penasihat hukum Budi Setiawan SH juga selain mempersoalkan tubtutan yang dianggapnya tinggi juga terkait keberadaan saksi dalam BAP, atas nama Abdul Sani (73), warga Jalan Muara Pitap, Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, yang oleh Jaksa Penuntut Umun dikatakan, tidak bisa dihadirkan dalam persidangan dan kesaksiannya hanya melalui surat yang dibacakan.
“Waktu itu kami tidak mempersoalkan mengenai saksi Abdul Sani karena tidak melihat sosoknya,namun setelah kami teliti ternyata Abdul Sani yang beralamat di Muara Pitap, Kelurahan Batu Piring tidak terdaftar sebagai saksi dalam perkara ini,” ungkap Budi, Kamis (20/08/26).
“Yang terdaftar sebagai saksi , sesuai Kartu Tanda Penduduk yang diterima dan telah diunggah pada E Berpadu PN Banjarmasin adalah saksi Abdul Sani yang berusia 48 tahun dengan alamat Desa Kasai, kecamatan Batu Mandi,“ sambung Budi Setiawan.
Hal ini dianggapnya sebagai ‘Error en Persona’ atau salah pihak atau salah orang, sehingga sangat merugikan pihaknya.
Ia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan, kesalahan tuntutan tersebut, mengingat perkara ini bermula dari proyek pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan Tahun Anggaran 2021.
(MN)
