Banjarmasin -Lativi News
Berdasarkan Putusan MA Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melaksanakan eksekusi terhadapTerdakwa dalam perkara korupsi terkait pengadaan lahan Samsat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Muhammad Ansor bin (alm) Abdul Wahab ,Senin( 05 /02/24) sekira pukul 18.00 WITA.

Siaran pers Nomor : PR- 04 /O.3.14/Kph.2/02/2024  dari Kejaksaan Negeri HSU yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH menerangkan, bahwa Putusan MA Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 antara lain menyatakan terdakwa Muhammad Ansor Bin (alm) Abdul Wahab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan kententuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 565.120.000.

Eksekusi Terdakwa Muhammad Ansor di Lapas Kelas II A Banjarmasinoleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Sumantri Aji Surya, SH dan Staff Pidsus Afrizani.

Kegiatan Eksekusi selesai sekira pukul 19.00 WITA berjalan dengan aman dan lancar.
(MN)

AI Assistant