Banjarmasin -Lativi News
Berdasarkan Putusan MA Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melaksanakan eksekusi terhadapTerdakwa dalam perkara korupsi terkait pengadaan lahan Samsat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Muhammad Ansor bin (alm) Abdul Wahab ,Senin( 05 /02/24) sekira pukul 18.00 WITA.
Siaran pers Nomor : PR- 04 /O.3.14/Kph.2/02/2024Ā dari Kejaksaan Negeri HSU yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH menerangkan, bahwa Putusan MA Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 antara lain menyatakan terdakwa Muhammad Ansor Bin (alm) Abdul Wahab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan kententuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 565.120.000.
Eksekusi Terdakwa Muhammad Ansor di Lapas Kelas II A Banjarmasinoleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Sumantri Aji Surya, SH dan Staff Pidsus Afrizani.
Kegiatan Eksekusi selesai sekira pukul 19.00 WITA berjalan dengan aman dan lancar.
(MN)