Banjarmasin -Lativi News
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (Dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,Senin( 05 /02/ 2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung,Dr Ketut Sumedana pada siaran Pers Nomor: PR – 097/012/K.3/Kph.3/02/2024 menerangkan ,bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.Adapun inisial Dua orang yang diperiksa yaitu :
- CE selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
- L selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM.
(MN)