Lativi-News
Asisten bidang Pidana Umum (Aapisum ) kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan kasi pidum se-wilayah hukum kejati kalsel mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek )Penuntut Umum sebagai Fasilitator dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Fugo Samarinda Selasa,( 6/02/ 24),di ikuti secara daring (Zoom )oleh Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ,Akhmad Yani, S.H,. M.H.
Dalam siaran Persnya, Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menerangkan bahwa bimbingan teknis terkait perkara Tersangka ALFIANOER Als ALFIAN Bin YUSRI disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.
Adapun kasus Posisi adalah sebagai berikut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 19.15 WITA, bermula ketika Tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha RX-KING warna hitam Nomor Polisi DA 3132 JF dari rumah Tersangka yang berada di Desa Pantaibaru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru menuju ke arah pusat kota, selanjutnya saat Tersangka berada di Jalan Raya Stagen KM 10 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di sekitar jalan pertigaan Kepolisian Sektor Pulau Laut Utara, di depan Tersangka terdapat sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nomor Polisi DA 6923 GH yang dikendarai oleh Saksi DIAH AYU LESTARI
Binti SUHARPIANI yang masih berusia 16 (enam belas) tahun dengan membawa penumpang sebanyak 2 (dua) orang sekaligus Yaitu Korban KASIHANI Binti DAMANHURI dan Saksi NIRWA NUR REZA Bin FAJAR ALFRAYENDA yang merupakan satu keluarga sedang berjalan menuju ke arah pusat kota (searah dengan Tersangka) dengan jarak sekira 10 (Sepuluh) hingga 15 (lima belas) meter didepan Tersangka dan berada di sekitar tengah jalan. Selanjutnya, pada saat di pertigaan Tersangka bermaksud untuk mendahului sepeda motor tersebut dengan mengambil arah jalan sebelah kiri sambil menyalakan lampu sein kiri namun tidak memberi isyarat/klakson kepada pengendara di depannya. Kemudian ketika Tersangka sedang mendahului, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Saksi Diah AYU LESTARI dengan membonceng Korban KASIHANI dan Saksi NIRWA NUR REZA mendadak bergerak ke sebelah kiri jalan namun tidak menyalakan lampu sein sehingga sepeda motor Yamaha RX-KING yang Tersangka kendarai menabrak bagian belakang
sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Saksi DIAH AYU LESTARI, yang mengakibatkan Tersangka, Saksi DIAH Ayu Lestari, Korban KASIHANI dan Saksi NIRWA NUR REZA terjatuh dari sepeda motor.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/02/XI/IGD/2023 tanggal 03 November 2023 atas nama KASIHANI Binti DAMANHURI, dengan kesimpulan ditemukan benjolan di kepala sebelah kiri dengan diameter 2 cm x 4 cm x 2 cm, dan juga benjolan besar di bagian kepala belakang. Korban KASIHANI dinayatakan meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra Nomor 445/03/RSUD-Ktb/XI/IGD/2023 pada tanggal 02 November 2023 pukul 23.49 WITA.
-Bahwa akibat peristiwa tersebut, Tersangka mengalami patah pada tulang rahang bawah, luka di bagian pipi kanan, dan mata memar sehingga harus dilakukan tindakan operasi terhadap patah tulang rahang tersebut. Namun, dikarenakan keterbatasan biaya, operasi tersebut belum dilakukan dan sampai saat ini Tersangka masih kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
– Bahwa Saksi SUHARPIANI yang merupakan suami dari Korban KASIHANI telah memaafkan perbuatan Tersangka dan sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah, serta keluarga korban telah menerima santunan dari pihak keluarga Tersangka dan Negara.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020;
- Tersangka WAHYU SABARNO Bin KATIMAN baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak Pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan pengecualian sesuai Pasal 5 Ayat (4) Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal tindak pidana dilakukan karena Kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan Tindak pidana.
- Perbuatan tersangka WAHYU SABARNO Bin KATIMAN disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 1 Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 2 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam)Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah)
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan terdakwa;
- Perdamaian tanpa syarat.
(MN)