Foto: sidang perkara dugaan Tipikor pemotongan bonus atlet
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Dua pengurus National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) , Saderi dan Febriyanti Rielena Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemotongan bonus atlet meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas.
Permohonan itu disampaikan melalui penasihat hukum dalam sidang pembacaan pleidoi pada Selasa 13 Januari 2026).
Penasihat hukum terdakwa, M. Iqbal, SH, MH, menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia meminta majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH, agar membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan.
“Perkara ini sejatinya bukan persoalan kerugian negara, melainkan persoalan internal antara atlet, pelatih, dan pengurus NPC,” ujar Iqbal di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, bonus atlet dan pelatih NPC HSU telah dicairkan secara sah berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 188.45/581/KUM/2022.
Dengan dicairkannya dana tersebut kepada atlet dan pelatih, menurutnya, status keuangan negara telah beralih menjadi hak pribadi penerima.
“Jika setelah itu terjadi pengembalian sebagian dana, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ranahnya bukan Tipikor, melainkan pidana umum atau perdata,” tegasnya.
Iqbal juga menyoroti adanya pengembalian dana masing-masing sebesar Rp75 juta oleh para terdakwa yang disertai bukti rekening koran Bank Kalsel.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus membuktikan tidak adanya niat merugikan keuangan negara.
“Dengan dikembalikannya dana tersebut, tujuan utama hukum pemberantasan korupsi berupa pemulihan keuangan negara telah tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menanggapi Pledoi dari para Terdakwa yang disampaikan melalui PH nya jaksa menyatakan bahwa pemotongan bonus atlet dan pelatih yang dilakukan oleh pengurus NPC HSU merupakan perbuatan melawan hukum.
“Pengalihan dan penggunaan dana bonus atlet oleh pengurus NPC HSU telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU Bimo, SH, dalam tanggapan atas pleidoi terdakwa.
Sebagaimana dakwaan jaksa, Saderi dan Febriyanti merupakan pengurus NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara periode 2020–2025 yang diduga melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada kegiatan Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.
Jaksa menyebut akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp335.474.574. Usai mendengarkan pleidoi dan tanggapan jaksa, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp75 juta kepada para terdakwa dengan subsider 9 bulan penjara.
(MN)
