Banjarmasin –LATIVI NEWS

Perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pemda kabupaten Balangan oleh pengurus majelis ta’lim di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan pada tahun 2024 mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin Kamis (13/2/2025).
Dua orang Terdakwa yakni Mustafa Al Hamid, dan Nordiansyah selaku pengurus majelis talim secara bergantian menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri balangan .
JPU Dalam dakwaannya menyebutkan ,bahwa perkara berawal sekitar bulan September 2022, manakala Terdakwa Mustafa Al Hamid memanggil terdakwa Nordiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke kediamannya yang beralamat Jalan Abdul Hamid RT 03 Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan yang mana dari pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada Nordiansyah keinginannya untuk memiliki Majelis Ta’lim.

Selanjutnya kedua Terdakwa bersama menemui S selaku pimpinan tinggi pratama dan H A selaku Kabag Kesra Setda Balangan perihal untuk membicarakan terkait dengan keinginan kedua Terdakwa untuk memiliki Majelis Ta’lim dan dimaksudkan untuk mendapatkan dana hibah berupa uang dari pemerintah Kabupaten Balangan untuk Pembangunan Majelis Ta’lim yang akan didirikan oleh kedua Terdakwa, saat itu  S mengarahkan untuk mengajukan Hibah uang melalui Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Bahwa setelah pembuatan kepengurusan Majelis Ta’lim Alhamid kedua terdakwa membuat proposal penerimaan dana hibah dan mengajukan proposal tersebut untuk mendapat dana hibah uang melalui Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan dengan proposal bantuan dana hibah sebesar Rp. 1.998.400.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)

kemudian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 Tim Evaluasi dan Verifikasi yang terdiri HA, ER, dan Sar melakukan verifikasi dengan rekomendasi tim yaitu proposal yang diajukan dinilai layak. Pada kenyataannya proposal tersebut belum lengkap dengan tidak adanya surat keterangan domisili, surat pernyataan penguasaan fisik (bidang tanah), dan belum adanya rekening atas nama Majelis Ta’lim Al-Hamid. Namun karena adanya petunjuk dari saksi H A selaku Kabag Kesra yang menyatakan ada arahan dari S selaku pimpinan tinggi pratama untuk membantu proses permohonan hibah berupa uang untuk Pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin maka rekomendasi dari verifikasi tersebut dinilai layak untuk mendapatkan hibah dan pada tanggal 17 April 2023 diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menerima hibah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023.

Kemudian setelah ada Perubahan DPA-SKPD kemudian Bupati Balangan menetapkannya dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/603/Kum Tahun 2023 tentang Daftar Penerima Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang mana dalam lampirannya nomor 109 (seratus sembilan) tersebut bahwa Majelis Ta’lim Al Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan mendapatkan hibah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
JPU juga menerangkan ,bahwa untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan tidak dapat terselesaikan karena tidak ada perubahan perencanaan dimana RAB awal yang masih digunakan dalam pembangunan Majelis tersebut tanpa dikurangi dengan pembelian tanah yang akan dibangun bangunan Majelis Ta’lim Al Hamid dan bangunan majelis ta’lim tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi penasihat hukumnya didakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair,sedangkan subsidairnya Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Ditemui usai sidang, JPU,Fandy Ardiansyah CS SH MH yang juga selaku Kasi Pidsus Kejari Balangan , menerangkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Balangan pada 2023, yang digunakan untuk membangun majelis talim.

“Namun diduga ada penyelewengan. Salah satunya kekurangan volume setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli. Kemudian ada tanah yang dibeli untuk pembangunan majelis talim tapi ternyata menggunakan nama pribadi,” katanya.
Disinggung mengenai kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut, JPU menerangkan mencapai Rp 1 Miliar.
“Kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *