Foto : Sidang dengan Terdakwa Richard Arief Muljadi di PN Banjarmasin.
BANJARMASIN – LATIVI NEWS
Sidang perkara dugaan penipuan, penggelapan Batubara sebesar Rp 7 miliar yang diduga dilakukan Terdakwa Richard Arief Muljadi ( Richard) Terhadap Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ) kembali berlanjut di PN Banjarmasin, Selasa, ( 7/7/202 ) .
Pada sidang sebelumnya Terdakwa Richard menolak penawaran Mekanisme Keadilan Restorative ( MKR) dan Plea Bargaining dari Majelis Hakim karena merasa dirinya tak bersalah sehingga melakukan upaya Perlawanan .
Hari ini , dengan agenda sidang tanggapan JPU terhadap Perlawanan, JPU Noni SH dari Kejati Kalimantan Selatan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH,MH yang didampingi kedua anggotanya ,Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH menyampaikan bahwa JPU tetap pada dakwaan .
Terdakwa Richard dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan, oleh ,karena itu didakwa melanggar pasal penipuan , sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru (menggantikan Pasal 378 KUHP lama) dan Pasal Penggelapan ini diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru (menggantikan Pasal 372 KUHP lama). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Setelah mendengarkan Surat Tanggapan JPU terhadap Surat Perlawanan Terdakwa sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama sepekan
” Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan pembacaan Putusan Sela terhadap Terdakwa, ” ucap Ketua Majelis Hakim.
Sementara A. Gapar Rehalat, S.H. selaku Perwakilan Korban atau Perusahaan Sehubungan dengan proses persidangan ini , menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Perkara ini berawal dari hubungan transaksi perdagangan batubara, dimana perusahaan kami telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun dalam pelaksanaannya timbul permasalahan serius karena objek transaksi berupa batubara yang seharusnya diterima perusahaan tidak terealisasi sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan perhitungan perusahaan telah menimbulkan kerugian sekitar Rp.7.794.459.565,- (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh sembilan lima ratus enam puluh lima rupiah).
Atas kondisi tersebut, perusahaan akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak perusahaan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik penyidik, Kejaksaan, dan Kehakiman maupun seluruh pihak terkait yang telah menjalankan proses hukum hingga perkara ini dapat diperiksa di persidangan”,tutur Gafar .
Ia pun menyampaikan bahwa proses perkara ini sempat menghadapi hambatan karena Terdakwa sebelumnya tidak dapat dihadirkan dalam proses persidangan selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan, sampai akhirnya proses hukum dapat kembali berjalan setelah Terdakwa berhasil dihadirkan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Hal tersebut tentu menjadi perjalanan panjang dalam mencari kepastian hukum. Namun sejak awal pihaknya tetap memilih menghormati jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Lebih lanjut gafar mengatakan tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, termasuk pemulihan atas kerugian yang telah dialami perusahaan”tegasnya
“Kami juga tetap membuka ruang terhadap setiap mekanisme penyelesaian yang dimungkinkan menurut hukum sepanjang dilakukan dengan itikad baik, bertanggung jawab, serta memberikan kepastian terhadap pemulihan kerugian korban” pungkasnya .
Ketua LSM KAKI Kalsel, Husaini yang mengikuti persidangan , menanggapi pernyataan Terdakwa Richard yang mengaku merasa tidak bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Isnan Fulanto selaku Dirut PT. SBA tersebut dinilai aneh dan tidak masuk akal.
Menurutnya, kalau terdakwa Richard merasa tidak kenapa jadi harus melarikan diri, berarti Richard dinilainya tidak mentaati proses hukum.
” Saya merasa heran saja dimana saat proses persidangan tadi terdakwa Richard merasa tidak bersalah, padahal kalau merasa benar jangan kabur pada saat sidang kemarin,berarti ia tidak mentaat proses hukum yang berlaku, ” ucap Husaini.
(MN)
