Banjarbaru -Lativi News

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, menyelenggarakan seminar ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan FollowThe Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA)dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Kegiatan dilaksanakan di Aula ST Burhanuddin Kantor Kejati Kalsel ini ,secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) KalimantanSelatan, Rina Virawati, S.H., M.H.Senin,(25/08/2025).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH bahwa Kajati Kalsel dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan pendekatan modern untuk menanggulangi kejahatan, khususnya terkait tindak pidana ekonomi dan keuangan. Seminar menghadirkan narasumber utama, yaitu:

  • Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Bapak Nawawi Pomolango, S.H., M.H.
  • Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas LambungMangkurat (ULM), Bapak Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H.

Diskusi dipandu oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H., CSSL., yang bertindak sebagai moderator.

Melalui forum ini, Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Selatan ( Kalsel) menegaskan komitmennya untuk menjadi pelopor dalam penerapan pendekatan follow the asset dan follow the money di wilayah Kalimantan Selatan.

Kejati Kalsel juga berupaya mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat, berorientasi bukan hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat. sehingga strategi penanganan perkara pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *