Jakarta – LATIVI NEWS

Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 oleh Kejagung , Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin 12 Oktober 2026 melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.

Dalam keterangan tertulisnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengungkapkan ,bahwa Dua dari tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik JAM PIDSUS untuk dimintai keterangannya itu merupakan pegawai di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi. Mereka berinisial MR selaku Sekretaris DPRD Bekasi dan CMS yang pernah menjabat posisi yang sama pada tahun 2009.Sedangkan satu saksi lainnya adalah inisial AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.

Pemeriksaan tiga orang saksi oleh Penyidik itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kapuspenkum memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola di PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Kapuspenkum.

Diketahui, penyidik JAM PIDSUS sebelumnya pada proses pemeriksaan sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pada pemeriksaan akhir pekan lalu, penyidik memeriksa saksi dari ASN Pemkot Bekasi berinisial ARJ. Sementara sebelumnya Kejagung telah memeriksa empat orang saksi yang hadir untuk dimintai keterangan yaitu berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW.

Selain memeriksa saksi-saksi dari lingkungan Pemkot, Penyidik JAM PIDSUS juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintahan yang berada di Kota Bekasi.

Dalam penggeledahan yang berlangsung 17 September 2026 itu, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi

Serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat, dalam rangka mengumpulkan alat bukti

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *