Jakarta – LATIVI NEWS

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013-2025 terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung) .

Pada Rabu, 7 Oktober 2026 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS kembali melakukan pemeriksaan terhadap terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Saksi yang Diperiksa

Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berasal dari satu instansi di Kabupaten Nunukan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yaitu inisial TN, AH, EPS, dan R.

Kapuspenkum memastikan proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Para penyidik juga menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Diketahui pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejagung setelah dilakukan serangkaian tindakan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga memiliki keterlibatan dengan perkara sebagai tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM.

Ketiga lokasi penggeledahan itu adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta serta dua rumah mantan pejabat daerah dan dinas di Kalimantan Utara. (Kaltara).

Dua rumah yang berlokasi di Kaltara itu adalah kediaman mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah seorang mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Pada Februari 2026 lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara juga pernah melakukan penggeledahan empat kantor dinas provinsi dan satu kantor perwakilan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penggeledahan yang berlangsung pada 11 Februari 2026 itu dilakukan guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti terkait adanya Indikasi Tindak Pidana Korupsi pada sektor Pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *