(Foto: Ilustrasi AI)
LATIVI NEWS
Tafsir Larangan Kasasi dalam Pasal 299 Ayat (2) Huruf d KUHAP Baru: Tindak Pidana yang Didakwakan atau Tindak Pidana yang Terbukti?
I. Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar pada arsitektur upaya hukum kasasi. Pasal 299 ayat (1) tetap menegaskan asas umum bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi. Namun ayat (2) memasang lima penyaring: kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan berupa pemaafan Hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Di antara kelima penyaring itu, huruf d paling luas jangkauannya. Ambang yang semula dalam Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung hanya menjangkau perkara berancaman paling lama 1 (satu) tahun kini dinaikkan menjadi 5 (lima) tahun. Dengan ambang setinggi itu, sebagian besar tindak pidana yang sehari-hari memenuhi register pengadilan, dari penggelapan, penipuan, penganiayaan biasa, sampai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, berada di bawah garis batas. Pilihan pembentuk undang-undang ini patut dihormati sebagai kebijakan untuk mengembalikan Mahkamah Agung pada fungsi utamanya sebagai judex juris yang menjaga kesatuan penerapan hukum, bukan sebagai tingkat pemeriksaan ketiga bagi setiap perkara.
Persoalannya, rumusan huruf d tidak menegaskan dari mana ancaman pidana itu diukur. Pertanyaan ini hampir tidak terasa dalam perkara berdakwaan tunggal yang diputus sesuai dakwaannya, karena tindak pidana yang didakwakan dan yang dinyatakan terbukti adalah satu dan sama. Ia menjadi nyata ketika surat dakwaan disusun secara alternatif atau subsidair, memuat pasal berancaman berat di samping pasal berancaman ringan, lalu judex facti menjatuhkan pilihan pada pasal yang ancamannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Apakah perkara demikian masih dapat dikasasi? Jawabannya bergantung sepenuhnya pada tafsir yang dianut: apakah huruf d merujuk pada tindak pidana yang didakwakan, atau pada tindak pidana yang dinyatakan terbukti.
Tulisan ini berangkat dari pengalaman memeriksa perkara pada tingkat kasasi di Kamar Pidana, ketika pertanyaan tersebut muncul sebagai persoalan formalitas yang menentukan nasib permohonan. Sepanjang penelusuran penulis, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan kembali tertutupnya kasasi terhadap putusan dalam huruf b sampai dengan huruf e, tetapi belum menjawab ukuran mana yang dipakai untuk huruf d, dan rumusan rapat pleno kamar mengenai hal ini juga belum tersedia. Karena itu tulisan ini mengajukan tiga pertanyaan: pertama, bagaimana anatomi norma Pasal 299 ayat (2) huruf d; kedua, tafsir mana yang lebih tepat menurut metode penafsiran yang lazim dalam hukum acara pidana; dan ketiga, bagaimana tafsir itu diterapkan pada berbagai bentuk surat dakwaan.
II. Anatomi Norma: Kata “Diancam” dan Pilihan Model Penyaringan
Pembatasan upaya hukum berdasarkan berat ringannya perkara dikenal di banyak sistem hukum, tetapi dengan ukuran yang berbeda-beda. Secara garis besar terdapat tiga model. Model pertama mengukur dari sanksi yang secara nyata dijatuhkan: upaya hukum tertutup atau dibatasi apabila pidana yang dijatuhkan tidak melampaui batas tertentu. Model ini tampak, misalnya, dalam hukum acara pidana Belanda yang menutup banding untuk pelanggaran ringan dengan denda yang dijatuhkan dalam jumlah sangat kecil, dan dalam hukum acara pidana Jerman yang mensyaratkan penerimaan banding (Annahmeberufung) apabila pidana denda yang dijatuhkan tidak melebihi jumlah satuan harian tertentu. Model kedua mengukur dari ancaman pidana secara abstrak (in abstracto) atas tindak pidana yang dinyatakan terbukti. Model ketiga mengukur dari ancaman pidana secara abstrak atas tindak pidana yang didakwakan.
Pembentuk KUHAP Baru memakai kata “diancam”. Kata ini menunjuk pada ancaman pidana menurut rumusan undang-undang, bukan pada pidana yang dijatuhkan hakim. Dengan demikian model pertama sejak awal tersisih: seorang terpidana yang dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun atas tindak pidana berancaman 12 (dua belas) tahun tetap dapat mengajukan kasasi. Huruf d adalah penyaring berbasis kategori delik, bukan penyaring berbasis besaran sanksi. Pilihan yang tersisa adalah antara model kedua dan model ketiga, dan di sinilah teks undang-undang berhenti memberi petunjuk tegas.
Rumusan pendahulunya dalam Pasal 45A ayat (2) huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung memakai frasa “perkara pidana yang diancam”, sedangkan Pasal 299 ayat (2) huruf d KUHAP Baru memakai frasa “putusan terhadap tindak pidana yang diancam”. Perubahan redaksi dari “perkara” menjadi “putusan terhadap tindak pidana” kerap dibaca sebagai isyarat bahwa yang menentukan adalah tindak pidana yang diputus. Namun perubahan itu lebih wajar dipahami sebagai penyesuaian dengan struktur ayat (2) yang seluruh hurufnya diawali kata “putusan” (putusan bebas, putusan berupa pemaafan Hakim, putusan berupa tindakan, dan seterusnya). Keseragaman redaksi tidak dengan sendirinya mengubah ukuran materiil yang dipakai.
III. Dua Tafsir yang Berhadapan
Tafsir pertama menyatakan bahwa ukuran huruf d adalah tindak pidana yang dinyatakan terbukti oleh judex facti. Argumen yang dapat diajukan untuk tafsir ini cukup menarik. Secara gramatikal, frasa “putusan terhadap tindak pidana” seolah menunjuk pada tindak pidana yang menjadi isi putusan. Secara fungsional, tafsir ini paling ketat menyaring perkara ke Mahkamah Agung, sehingga paling sejalan dengan semangat pengurangan beban perkara. Tafsir ini juga tampak adil dari sudut Terdakwa: bila seseorang pada akhirnya hanya dipersalahkan atas delik ringan, perkaranya diperlakukan sebagai perkara ringan.
Tafsir kedua menyatakan bahwa ukuran huruf d adalah tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan. Menurut tafsir ini, kategori perkara ditentukan oleh apa yang dibawa Penuntut Umum ke hadapan pengadilan dan yang menjadi dasar serta batas pemeriksaan pada semua tingkat. Perkara yang didakwa dengan pasal berancaman di atas 5 (lima) tahun tetap merupakan perkara berat, sekalipun judex facti kemudian memilih kualifikasi yang lebih ringan.
Penulis berpendapat tafsir kedua lebih tepat. Pendapat ini tidak bertumpu pada satu argumen, melainkan pada pertemuan beberapa metode penafsiran yang saling menguatkan, sebagaimana diuraikan berikut.
IV. Menguji Kedua Tafsir
A. Penafsiran Gramatikal: Putusan Menjawab Dakwaan
Argumen gramatikal tafsir pertama sesungguhnya tidak sekuat kesan awalnya. Setiap putusan akhir dalam perkara pidana adalah jawaban atas surat dakwaan. Hakim memeriksa dan memutus berdasarkan surat dakwaan, dan putusan yang menyatakan terbukti salah satu dakwaan alternatif sekaligus menyatakan sikap atas seluruh dakwaan itu. Karena itu putusan yang memidana Terdakwa atas dakwaan alternatif berancaman ringan tetaplah “putusan terhadap” tindak pidana sebagaimana didakwakan secara keseluruhan, termasuk alternatif berancaman berat yang tidak dipilih. Frasa “putusan terhadap tindak pidana” dengan demikian dapat dibaca secara wajar sebagai putusan atas perkara yang objeknya ditetapkan oleh surat dakwaan. Penafsiran gramatikal tidak menutup tafsir kedua; paling jauh ia membiarkan kedua tafsir sama-sama terbuka, sehingga penentuannya harus dicari melalui metode lain.
B. Penafsiran Sistematis: Frasa yang Sama dalam Satu Kodifikasi
Asas penafsiran yang elementer menghendaki agar frasa yang sama dalam satu kodifikasi diberi makna yang sama, kecuali terdapat alasan kuat untuk membedakannya. KUHAP Baru memakai frasa “tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara” setidaknya di dua tempat lain yang sangat menentukan, dan keduanya dengan ambang yang persis sama, yakni 5 (lima) tahun.
Pertama, Pasal 100 ayat (1) menentukan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana, atau percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana, “yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Ketentuan ini bekerja jauh sebelum ada putusan, pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang. Pada tahap itu tidak ada dan tidak mungkin ada tindak pidana “yang terbukti”. Satu-satunya ukuran yang dapat dipakai adalah tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan. Maka frasa “tindak pidana yang diancam” dalam Pasal 100 ayat (1) niscaya bermakna tindak pidana sebagaimana disangkakan atau didakwakan.
Kedua, Pasal 78 ayat (1) huruf b menentukan bahwa Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan “terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Redaksi ini hampir kata demi kata sama dengan Pasal 299 ayat (2) huruf d. Pasal 78 ayat (7) huruf c kemudian mewajibkan perjanjian Pengakuan Bersalah memuat pasal yang didakwakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut. Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai, sehingga lagi-lagi ukurannya tidak mungkin tindak pidana yang terbukti, melainkan tindak pidana yang didakwakan.
Hubungan Pasal 78 dengan Pasal 299 ayat (2) bahkan lebih erat lagi. Menurut Pasal 78 ayat (9), apabila Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat, dan putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat itu tertutup dari kasasi menurut Pasal 299 ayat (2) huruf e. Dengan kata lain, huruf d dan huruf e merupakan dua sisi dari satu desain penyaringan yang sama: perkara yang tindak pidananya berancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun diarahkan untuk selesai di tingkat bawah, baik melalui jalur pengakuan bersalah maupun melalui jalur pemeriksaan biasa. Karena pintu masuk desain itu, yakni Pasal 78, diukur dari tindak pidana yang didakwakan, tidak ada alasan sistematis untuk mengukur pintu keluarnya, yakni Pasal 299 ayat (2) huruf d, dengan ukuran yang berbeda.
Konsistensi sistem itu dapat diuji dengan satu pertanyaan sederhana. Bayangkan seorang Terdakwa yang ditahan sejak penyidikan karena didakwa dengan pasal berancaman di atas 5 (lima) tahun, lalu oleh pengadilan tingkat banding dinyatakan terbukti atas dakwaan alternatif berancaman 4 (empat) tahun dan tetap diperintahkan ditahan. Penahanan itu hanya sah menurut Pasal 100 ayat (1) apabila ukurannya adalah tindak pidana yang didakwakan. Tidaklah konsisten apabila hukum acara memperlakukan perkara yang sama sebagai perkara berancaman di atas 5 (lima) tahun untuk keperluan perampasan kemerdekaan, tetapi sebagai perkara berancaman di bawah 5 (lima) tahun untuk keperluan menutup upaya hukum. Tafsir pertama membelah satu perkara menjadi dua kategori sekaligus; tafsir kedua menjaga keutuhannya.
C. Penafsiran Teleologis: Menghindari Lingkaran Penalaran
Argumen yang paling menentukan terletak pada akibat tafsir pertama terhadap fungsi kasasi itu sendiri. Apabila ukuran huruf d adalah tindak pidana yang dinyatakan terbukti, maka dapat tidaknya kasasi diajukan akan bergantung pada benar tidaknya putusan yang justru hendak diuji. Inilah lingkaran penalaran (petitio principii): kesimpulan yang dipersoalkan dipakai sebagai premis untuk menolak mempersoalkannya.
Akibat praktisnya serius. Judex facti yang keliru menurunkan kualifikasi dari delik berat ke delik berancaman di bawah 5 (lima) tahun sekaligus menutup pintu koreksi atas kekeliruannya sendiri. Penuntut Umum kehilangan upaya hukum justru pada jenis kekeliruan yang paling memerlukan koreksi, yakni kekeliruan kualifikasi. Padahal persoalan kualifikasi, yaitu tepat tidaknya subsumsi fakta ke dalam rumusan delik, adalah persoalan penerapan hukum yang merupakan inti kewenangan judex juris. Tafsir pertama dengan demikian menjauhkan Mahkamah Agung dari persoalan yang paling pantas diperiksanya, dan memberi daya kebal kepada putusan yang paling mungkin keliru.
Tafsir pertama juga menimbulkan ketimpangan antara para pihak. Kekeliruan yang menguntungkan Terdakwa (penurunan kualifikasi) menjadi final, sedangkan kekeliruan yang merugikan Terdakwa (pemidanaan atas delik berat yang seharusnya ringan) tetap dapat dikasasi karena delik yang dinyatakan terbukti berancaman di atas 5 (lima) tahun. Asimetri itu tidak berakar pada kebijakan pembentuk undang-undang, melainkan semata-mata pada arah kekeliruan judex facti. Hukum acara yang baik tidak menggantungkan terbukanya upaya hukum pada arah kekeliruan.
Sementara itu tujuan huruf d tetap tercapai sepenuhnya di bawah tafsir kedua. Perkara yang seluruh dakwaannya berancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun, yang merupakan bagian terbesar dari perkara ringan, tetap tersaring. Yang tidak tersaring hanyalah perkara yang sejak awal didakwa sebagai perkara berat. Perkara demikian memang bukan perkara ringan, dan justru di sanalah kesatuan penerapan hukum paling dipertaruhkan.
D. Kepastian Hukum dan Penerimaan Permohonan
Tafsir kedua juga lebih memberikan kepastian hukum. Dengan ukuran dakwaan, terbuka tidaknya kasasi dapat diketahui para pihak sejak awal pemeriksaan, dan dapat dinilai secara sederhana pada tahap penerimaan permohonan di pengadilan tingkat pertama tanpa memasuki pokok perkara. Sebaliknya, tafsir pertama menuntut petugas yang menerima permohonan menilai isi putusan dan kualifikasi yang dipilih, sesuatu yang mudah menimbulkan keraguan, terutama apabila amar putusan tingkat pertama dan tingkat banding berbeda. Pengalaman di bawah rezim Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung, ketika permohonan yang dinilai tidak memenuhi syarat tidak diteruskan ke Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa penilaian formal pada tahap penerimaan membutuhkan ukuran yang jelas dan tidak memerlukan penilaian substantif.
V. Penerapan pada Berbagai Bentuk Surat Dakwaan
Tafsir berbasis dakwaan memerlukan penjabaran agar dapat diterapkan secara seragam. Penulis mengusulkan pembedaan berikut.
Pertama, dakwaan tunggal. Ukurannya adalah ancaman pidana pasal yang didakwakan. Apabila judex facti memidana atas pasal itu, persoalan tafsir tidak timbul.
Kedua, dakwaan alternatif dan dakwaan subsidair. Kedua bentuk ini pada dasarnya menawarkan beberapa kualifikasi atas satu perbuatan yang sama. Kualifikasi mana yang tepat justru merupakan pertanyaan hukum yang dapat dipersoalkan dalam kasasi. Karena itu ukurannya adalah ancaman pidana tertinggi di antara pasal-pasal yang didakwakan. Apabila salah satu pasal berancaman di atas 5 (lima) tahun, perkara tersebut tidak termasuk huruf d, sekalipun judex facti memilih pasal berancaman lebih ringan.
Ketiga, dakwaan kumulatif. Dalam dakwaan kumulatif setiap dakwaan memuat perbuatan tersendiri yang merupakan tindak pidana tersendiri. Kata “tindak pidana” dalam huruf d karenanya diukur per dakwaan. Kasasi atas bagian putusan yang berkenaan dengan dakwaan berancaman di atas 5 (lima) tahun terbuka, sedangkan kasasi yang semata mempersoalkan dakwaan berancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun tertutup. Apabila dakwaan yang berat diputus bebas, bagian itu tertutup oleh huruf a, dan terhadap dakwaan ringan yang dipidana berlaku huruf d.
Keempat, kategori perkara menurut huruf d melekat pada perkaranya, bukan pada alasan masing-masing pemohon. Apabila perkara tidak termasuk huruf d, permohonan kasasi Penuntut Umum maupun Terdakwa sama-sama diterima secara formal. Apakah alasan-alasannya dapat dibenarkan adalah persoalan lain yang dinilai dalam pemeriksaan materiil, termasuk apakah alasan tersebut sungguh merupakan alasan kasasi menurut Pasal 308 ayat (1) KUHAP Baru.
Keberatan yang wajar terhadap tafsir berbasis dakwaan adalah kekhawatiran bahwa Penuntut Umum akan “membesarkan” dakwaan dengan menambahkan pasal berancaman berat semata-mata agar kasasi tetap terbuka. Kekhawatiran ini perlu ditanggapi secara jujur, tetapi tidak cukup kuat untuk mengubah kesimpulan. Surat dakwaan wajib disusun secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan, dan setiap pasal yang didakwakan harus bertumpu pada uraian perbuatan yang secara faktual dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan tetap berwenang menilai kecermatan dakwaan. Lagi pula, risiko penyalahgunaan dari tafsir kedua jauh lebih kecil daripada risiko dari tafsir pertama, yang memberi daya kebal kepada setiap kekeliruan kualifikasi ke arah delik ringan tanpa kemungkinan koreksi sama sekali.
VI. Ilustrasi
Sebuah ilustrasi yang lazim dijumpai dalam perkara narkotika dapat memperjelas pentingnya persoalan ini. Seseorang tertangkap membawa sabu dalam jumlah kecil yang dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi belum sempat digunakan. Penuntut Umum mendakwanya secara alternatif dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang berancaman paling lama 12 (dua belas) tahun, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika yang berancaman paling lama 4 (empat) tahun. Pengadilan tingkat pertama memidana atas dakwaan Pasal 609 ayat (1) huruf a, sedangkan pengadilan tingkat banding membatalkannya dan menyatakan terbukti Pasal 127 ayat (1) huruf a. Penuntut Umum mengajukan kasasi dengan dalil bahwa unsur “penyalah guna”, yang menurut undang-undang berarti orang yang menggunakan narkotika, tidak terpenuhi karena fakta tidak memuat perbuatan menggunakan.
Menurut tafsir pertama, permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Pasal 127 ayat (1) huruf a berancaman di bawah 5 (lima) tahun. Mahkamah Agung tidak akan pernah sampai pada pertanyaan hukum yang sebenarnya, yakni apakah kehendak untuk menggunakan dapat disamakan dengan perbuatan menggunakan. Pertanyaan yang sangat menentukan bagi keseragaman penerapan hukum narkotika di seluruh Indonesia itu akan dijawab berbeda-beda oleh pengadilan tingkat banding tanpa ada lembaga yang dapat menyatukannya. Menurut tafsir kedua, permohonan diterima secara formal karena dakwaan memuat pasal berancaman di atas 5 (lima) tahun, dan Mahkamah Agung dapat menilai tepat tidaknya kualifikasi itu sebagai persoalan penerapan hukum. Ilustrasi ini memperlihatkan bahwa pilihan tafsir huruf d bukan soal teknis administrasi semata, melainkan soal apakah fungsi judex juris dapat bekerja pada perkara yang paling membutuhkannya.
VII. Penutup
Pasal 299 ayat (2) huruf d KUHAP Baru merupakan instrumen yang sah dan berguna untuk mengembalikan kasasi pada hakikatnya. Namun instrumen itu hanya akan bekerja dengan baik apabila ukurannya ditafsirkan secara tepat. Kata “diancam” menunjukkan bahwa huruf d adalah penyaring berbasis kategori delik, bukan berbasis sanksi yang dijatuhkan. Penafsiran sistematis atas frasa yang sama dalam Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (1) huruf b, yang niscaya mengukur dari tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan dengan ambang yang sama, serta keterkaitan Pasal 78 dengan Pasal 299 ayat (2) huruf e, menunjukkan bahwa kategori perkara dalam KUHAP Baru ditetapkan sejak awal berdasarkan dakwaan. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa ukuran berdasarkan tindak pidana yang terbukti terjebak dalam lingkaran penalaran dan melemahkan fungsi kasasi justru pada kekeliruan kualifikasi.
Atas dasar itu penulis mengusulkan agar Kamar Pidana Mahkamah Agung, melalui rapat pleno kamar, merumuskan kaidah berikut sebagai pedoman yang seragam:
1.Ukuran ancaman pidana dalam Pasal 299 ayat (2) huruf d KUHAP Baru adalah tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan, bukan tindak pidana yang dinyatakan terbukti oleh judex facti.
2.Dalam dakwaan alternatif atau subsidair, ukurannya adalah ancaman pidana tertinggi di antara pasal-pasal yang didakwakan.
3.Dalam dakwaan kumulatif, ukurannya adalah ancaman pidana masing-masing dakwaan yang menjadi objek permohonan kasasi, dengan tetap memperhatikan Pasal 299 ayat (2) huruf a terhadap dakwaan yang diputus bebas.
4.Kategori perkara menurut huruf d berlaku sama bagi permohonan kasasi Penuntut Umum maupun Terdakwa, sedangkan dapat tidaknya alasan kasasi dibenarkan dinilai dalam pemeriksaan materiil.
Kaidah-kaidah itu tidak memperluas pintu kasasi melampaui kehendak pembentuk undang-undang. Ia sekadar memastikan bahwa pintu yang dibuka undang-undang bagi perkara berat tidak tertutup oleh kekeliruan yang justru seharusnya dikoreksi melalui pintu tersebut. Di situlah, menurut hemat penulis, keseimbangan antara efisiensi peradilan dan kesatuan penerapan hukum dapat dijaga.
Bahan Rujukan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 78, Pasal 100, Pasal 299, dan Pasal 308.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, khususnya Pasal 45A.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.
Wetboek van Strafvordering (Belanda) dan Strafprozessordnung (Jerman), ketentuan mengenai pembatasan banding berdasarkan sanksi yang dijatuhkan.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penulis adalah Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia,.
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
(MN)
