Banjarmasin -Lativi News
Sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTUN Banjarmasin atas objek sengketa Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: SK 800.1.6.3/679/BKPSDM tanggal 28 Februari 2024 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana,Rabu (31/7/24).
Selaku Penggugat , Danu Fran Fotohena, SKM, M.M yang melakukan gugatan terhadap Tergugat Bupati Hulu Sungai Utara.
Siaran pers yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa dalam pertimbangan hakim berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Pengadilan menyimpulkan kesalahan redaksional pada objek sengketa a quo tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan yuridis dari segi substansi yang bersifat esensi untuk membatalkan objek sengketa a quo.
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan objek sengketa a quo tidak sah atau batal sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 53 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan untuk menyatakan menolak seluruh gugatan Penggugat.
Bahwa atas dasar pertimbangan hakim tersebut hakim memutuskan dalam amar putusannya yang berbunyi:
MENGADILI
Penundaan
Menolak permohonan penundaan Penggugat
Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Sebagai Tim Kuasa Hukum Bupati Hulu Sungai Utara dalam perkara ini, kolaborasi antar Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang terdiri dari Tri Taruna Fariadi, S.H., M.H., Asis Budianto, S.H., M.H., Aganta Haris Saputra S.H.
(MN)