Kabupaten Banjar -Lativi News
Sebagai bentuk responsifitas terhadap dinamika sosial dan pelaksanaan fungsi Kejaksaan RI, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, S.H., M.H., yang juga Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, secara tegas
memerintahkan jajaran Seksi Intelijen untuk cepat, tanggap, dan terukur dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.

Adanya isu kependudukan yang dihadapi masyarakat Desa Paramasan Bawah, khususnya berkaitan dengan pengakuan dan pencatatan identitas kepercayaan dalam dokumen resmi negara, dengan sigap Plt. Kajari Banjar menerbitkan Surat Perintah Tugas(Sprintug) yang memerintahkan Kepala Seksi Intelijen beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk bekerja cepat, cermat, dan akurat untuk menangani.

Terbitnya Sprintug merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan
Masyarakat (PAKEM) pada bulan Februari 2025 yang melibatkan Tim PAKEM dari Jaksa Agung
Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam menangani permasalahan ini Kejaksaan Negeri Banjar berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan & Catatan
Sipil Kab. Banjar.

Kegiatan Pemetaan & Pemutakhiran serta pemberian Hak Administrasi Kependudukan terhadap Masyarakat penganut Kepercayaan Kaharingan di fokuskan pada 2 (Dua) tempat yakni di Kantor Kecamatan Paramasan dan Kantor Desa Paramasan Bawah, Selasa, (15/7/ 25)

Hasilnya, sebanyak 50 (lima puluh) orang warga Desa Paramasan Bawah secara resmi telah melakukan perubahan status agamanya menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan kepercayaan sesuai keyakinannya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat dan Pemerintah Desa Paramasan Bawah.
Kepala Desa Paramasan Bawah, Bapak Suwardi, S.Pd., mewakili masyarakat secara langsung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang telah mendorong, memfasilitasi, dan mengawal langsung proses pemutakhiran administrasi
kependudukan bagi warga yang menganut kepercayaan Kaharingan.

Ucapan terima kasih ini juga disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang hadir,yang menilai bahwa kehadiran Kejaksaan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif,
tetapi juga membawa keadilan sosial dan pengakuan negara atas identitas lokal masyarakat Paramasan.

Terpisah, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta amanat
undang-undang yang memberikan kewenangan dalam bidang pengawasan aliran kepercayaan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
Sebagai bentuk implementasi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengawasan Aliran Kepercaytaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat, Kejaksaan Negeri
Kabupaten Banjar menegaskan berkomitmen akan terus mengawal penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat penganut kepercayaan di Kabupaten Banjar, serta siap menjalin sinergi dengan instansi terkait demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum penganut aliran
kepercayaan di Kabupaten Banjar.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *