Banjarbaru -Lativi News
Perkara dari Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah akhirnya disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ)
Hal ini setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dipimpin oleh
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , Ramdhanu Dwiyantoro, S.H., MH .Selasa ( 1/7/25 ).
Adapun perkara yang diajukan yakni atas namaTersangka Muhammad Ramadhani alias Dani Bin Sabirin (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP
Dalam ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ,Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum melalui Direktur A menyetujui untuk penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Alasan perkara ini dihentikan berdasarkan mekanisme Restorative Justice karena telah sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani (MN)
