Banjarmasin-Lativi News
Sidang perkara dugaan Tipikor /kredit bertopeng di PN Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro SH terhadap Terdakwa Andi Syamsul Bahri(60), dan kedua anaknya, Andi Ruslanto (37) dan Nur Cahaya (34).
Dalam sidang , majelis hakim
menjatuhkan vonis 4 tahun penjara,juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Oleh majelis hakim ketiga terdakwa yang merupakan ayah dan dua anaknya tersebut, dinilai terbukti bersalah, hingga pantas dijatuhui hukuman 4 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut,baik terdakwa Andi Syamsul Bahri maupun kedua anaknya, yakni Andi Ruslanto dan Nur Cahaya jelas terlihat kecewa.
Karuan saat ditanya majelis hakim, apakah menerima vonis, ketiga spontan menjawab masih pikir – pikir,
(MN)