Banjarbaru – Lativi News

Salah satu lembaga pemantau PSU Banjarbaru dilaporkan oleh tiga komisioner Bawaslu Banjarbaru yang didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Polres Banjarbaru, Kamis, (01/05/2025) malam.

 

 

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, kepada awak media, Jumat, (02/05/2025) mengatakan

kedatangan komisioner Bawaslu ke Polres Banjarbaru ini untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran dugaan ketidaknetralan lembaga pemantau LPRI Banjarbaru.

“Laporan yang masuk di kita dari Saudara Said Subari kita tindaklanjuti ke Polres Banjarbaru,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan laporan yang diterima Bawaslu ada 20 orang.

“Intinya adalah laporan Said Subari ini terkait dugaan ketidak netralan salah satu lembaga pemantau Pilkada,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Banjarbaru juga telah melakukan kajian yang objektif, cermat, prinsip dan kehati-hatian.

“Laporan yang diterima telah memenuhi syarat, dengan minimal dua alat bukti yang sah,” papar Ikhsan.

Ia mengatakan selanjutnya laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PW/Kota/2022/IV/2025 telah ditindaklanjuti dengan formulir Modul A.17 pada 30 April 2025 lalu.

Adapun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Selain Itu undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 serta Pasal 51 huruf (f) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota dan Pasal 52 huruf (4) serta pada pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *